Kadus Bengkayang Perkosa Ponakan, Posting Foto Korban karena Merasa Pacaran

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Rabu, 15 Okt 2025 09:31 WIB
Unggahan Kadus di Bengkayang/Foto: Istimewa
Kubu Raya -

Kasus pemerkosaan yang dilakukan kadus di Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, Kalbar, FS (50), terbongkar setelah adanya unggahan di Facebook (FB). Ia mengunggah foto korban karena merasa sudah menjadi pacarnya.

"(Alasan unggah foto korban) karena dari pengakuan pelaku, merasa sudah berpacaran dengan korban," kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin kepada detikKalimantan, Rabu (15/10/2025).

FS mem-posting foto korban yang mengenakan pakaian pramuka. Foto itu dijadikan foto profil di akun FB milik FS. Unggahan itulah yang membuat istri FS cemburu sehingga kasus pemerkosaan keponakan terungkap.

"Karena posting-an itu memicu rasa cemburu istrinya. Lalu istri FS mengadukan ke ayah korban," ujar Anuar.

Ayah korban, MI kemudian menghubungi anaknya pada 16 September 2025. Dalam sambungan telepon itu, korban bercerita bahwa istri FS yang tak lain adalah bibinya, kabur dari rumah karena cemburu.

Karena penasaran, MI mencari tahu lebih lanjut. Kemudian korban mengaku kepada ayahnya, bahwa ia sudah melakukan hubungan suami istri dengan pamannya sendiri.
Bahkan, korban mengaku sudah delapan kali melakukan hubungan terlarang itu, sejak usia 14 tahun atau masih duduk di bangku kelas VII SMP. Kini, usia korban menginjak 17 tahun dan sudah duduk di kelas XI SMA.

"Atas dasar itu, keluarga korban membuat laporan. Pelaku ditangkap pada 6 Oktober 2025," beber Anuar.

Anuar melanjutkan hasil pemeriksaan sementara, hubungan suami istri itu terakhir kali pada 23 Agustus 2025. Menurutnya, korban memenuhi permintaan pelaku karena diiming-iming akan dinikahi bahkan mendapat ancaman.

Pelaku beraksi saat istrinya tidak berada di tempat. Pelaku memanfaatkan posisi dan ketergantungan korban yang masih bersekolah, untuk menekan korban agar menuruti keinginannya.

"Pada saat pemeriksaan, pelaku menjelaskan sudah berpacaran dan sudah janjian dengan korban akan menikah setelah korban selesai sekolah. Pelaku juga sempat mengancam korban akan dikeluarkan dari sekolah jika menolak keinginan pelaku," jelas Anuar.

Untuk diketahui, ibu kandung korban merupakan kakak beradik dengan istri FS. Selama ini, korban tinggal di rumah pelaku bersama istrinya sejak 2022 dengan alasan agar lebih dekat dan mudah bersekolah. Kini korban sudah dijemput dan tinggal kembali bersama ayahnya.

Sementara itu, pelaku masih ditahan di Mapolres Bengkayang. Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Ancaman hukuman itu untuk pelaku yang memaksa anak melakukan persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Jika pelaku adalah orang tua, wali, atau pihak-pihak tertentu lainnya, pidananya akan diperberat dengan ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya," tutup Anuar.



Simak Video "Ikut Main Barongsai Seru bersama Artis di Pontianak "

(sun/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork