Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif tahun ini dibarengi dengan pertanyaan: apakah gaji pensiunan PNS juga akan naik? Sejak awal tahun, pemerintah gencar melakukan penyesuaian kesejahteraan aparatur sipil negara. Langkah ini dilakukan untuk menjaga daya beli dan kualitas hidup para ASN, termasuk mereka yang sudah purna tugas.
Namun, hingga memasuki akhir tahun 2025, kabar kenaikan gaji pensiunan masih simpang siur alias belum ada regulasi baru yang benar-benar mengesahkannya.
Kenaikan Gaji Pensiunan Menurut PP Nomor 8 Tahun 2024
Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pensiunan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dengan besaran kenaikan 12 persen. Kebijakan ini menjadi dasar pembayaran pensiun sejak saat itu, dan masih berlaku hingga kini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan tersebut disambut positif, terutama karena dianggap sebagai langkah pemerintah dalam menyesuaikan kesejahteraan pensiunan terhadap inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Dengan tambahan 12 persen itu, para pensiunan PNS bisa sedikit bernapas lega setelah beberapa tahun tidak ada penyesuaian signifikan.
Saat ini, setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 disahkan untuk menaikkan gaji ASN, muncul harapan sekaligus tanda tanya besar, apakah pensiunan juga akan mendapatkan perlakuan serupa?
Perlu diingat, kenaikan gaji bagi ASN dan pensiunan tidak dilakukan setiap tahun karena kebijakan tersebut sangat bergantung pada kondisi fiskal negara serta keputusan pemerintah pusat.
Dikutip dari detikFinance, penyesuaian gaji ASN dalam beberapa tahun terakhir biasanya berada pada kisaran 5% hingga 8%. Hingga pertengahan Oktober 2025, belum ada pernyataan resmi terkait besaran kenaikan gaji atau jadwal penerapannya, termasuk kepastian apakah gaji pensiunan akan ikut menyesuaikan dalam waktu dekat.
Saat ini, ketentuan gaji pokok PNS masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dengan dasar hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 belum resmi berlaku, meskipun arah kebijakan dalam Perpres 79 Tahun 2025 membuka pelukan guntuk adanya penyesuaian di tahun berjalan.
Isu Rapel November 2025
Beberapa isu sempat muncul bahwa rapel kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen akan dicairkan mulai November 2025, dengan pemberlakuan surut sejak Oktober. Namun hingga kini, informasi tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh pemerintah maupun Taspen.
Jika rencana ini benar-benar diterapkan, maka dampaknya akan cukup besar, baik bagi penerima manfaat maupun bagi negara. Ketika disahkan, ini beberapa dampak yang bisa terjadi:
- Daya beli pensiunan meningkat di tengah tekanan inflasi dan kenaikan biaya hidup.
- Beban fiskal negara bertambah, terutama karena dana pensiun bersumber dari APBN.
- Kesetaraan kesejahteraan dengan ASN aktif bisa menjadi argumen kuat dalam perumusan kebijakan ke depan.
Namun, keputusan tersebut tetap harus mempertimbangkan kondisi fiskal nasional, terutama menjelang tahun anggaran baru.
Yang Perlu Diperhatikan Pensiunan
Bagi pensiunan atau keluarga PNS yang ingin memantau perkembangan kebijakan ini, sebaiknya selalu mengacu pada sumber resmi berikut:
- PT Taspen (Persero) melalui situs taspen.co.id dan akun media sosial resminya seperti Instagram.
- Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Kementerian Keuangan RI, terutama Direktorat Jenderal Anggaran dan Perbendaharaan, terkait pencairan gaji dan tunjangan pensiun.
Sampai ada aturan baru, pembayaran pensiun tetap menggunakan acuan PP Nomor 8 Tahun 2024, tanpa perubahan besaran gaji. Semoga segera ada kabar baik, detikers.
Simak Video "Video: Eks Dirut PT Taspen Kosasih Hadapi Sidang Vonis Kasus Investasi Fiktif"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)