FS, seorang Kepala Dusun (Kadus) di Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi karena memperkosa keponakannya sendiri. Aksi bejat FS diketahui gegara unggahannya di media sosial.
Lewat akun pribadinya, pelaku mengunggah foto sang keponakan di Facebook. Unggahan pada 9 September 2025 itu tidak disertai kata-kata, namun langsung memicu masalah rumah tangga hingga mengungkap tindak pemerkosaan.
Hal ini diungkap oleh ayah korban, MI (37). Kepada wartawan, MI menceritakan unggahan tersebut membuat istri FS kabur dari rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Istri dari FS ini kabur dari rumah karena merasa cemburu terhadap postingan FS," kata MI, Senin (13/10/2025).
Merasa hal tersebut mengarah ke masalah serius, MI menanyakan kepada putrinya bagaimana sampai bibi korban kabur dari rumah. Korban akhirnya bercerita mengenai perbuatan keji FS.
"Setelah saya tanya lagi, anak saya mengakui kalau diperkosa oleh FS. Anak saya juga pernah dijewer karena menolak melakukan hubungan badan dengan FS," beber MI.
Sejak istri MI meninggal, korban memang tinggal bersama FS. Kala itu usia korban baru 14 tahun atau masih duduk di bangku kelas VII SMP. Kini, usia korban menginjak 17 tahun dan sudah duduk di kelas XI SMA.
Keputusan MI menitipkan korban ke keluarga FS dikarenakan lokasi sekolah lebih dekat. Lagi pula, ada istri FS yang diharapkan menjadi sosok ibu bagi korban. Namun tak sesuai harapan, korban malah menjadi pelayan FS ketika istrinya sedang tidak di rumah.
"Pengakuan anak saya, dia disetubuhi sejak masih SMP hingga sudah SMA. Seingatnya sudah delapan kali," beber MI.
Ia mengatakan, korban terpaksa melakukan perbuatan itu karena FS selalu mengancamnya.
"Anak saya dapat ancaman akan dikeluarkan dari sekolah kalau tidak nurut," katanya.
Pada 22 September 2025, MI melaporkan FS atas tindakan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur ke Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang. MI berharap pihak berwajib dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan ini demi keadilan dan perlindungan terhadap anaknya.
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Anuar Syarifudin menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
"Perkara sudah ditindaklanjuti dan pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polres Bengkayang," ujar Anuar kepada detikcom, Senin (13/10/2025).
Saat ini, Penyidik Unit PPA atau Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkayang masih memeriksa pelaku secara mendalam untuk mengungkap fakta lainnya. Sementara korban sudah dijemput dan tinggal bersama ayahnya.
Ia menegaskan, Polres Bengkayang berkomitmen untuk mengungkap fakta sebenar-benarnya serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Proses penyidikan pun akan dilakukan secara transparan demi keadilan dan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban dalam kasus ini.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian serupa agar penegakan hukum dapat berjalan efektif dan cepat," imbaunya.
Simak Video "Ikut Main Barongsai Seru bersama Artis di Pontianak "
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)