Hubungan pacaran antara David Chandra (42) dan L (44) berakhir mengenaskan. David menganiaya sang kekasih hingga tewas. Saat korban masih hidup, dia bahkan dipaksa oleh pelaku untuk minum air kencing. Pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
Dilansir detikSumut, peristiwa ini terjadi di Jalan Pukat II, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara. Tepatnya di lantai 3 rumah pelaku.
Pada Minggu (24/8) dini hari pukul 01.00 WIB, pelaku David bersama dua orang saksi membawa korban L ke rumah sakit. Polisi kemudian menerima laporan masyarakat tentang adanya wanita meninggal dunia penuh luka. Dari situ, polisi langsung menuju rumah sakit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar ditemukan ada seorang perempuan meninggal dunia, penuh luka, baik luka lebam, luka tusukan kecil di daerah kaki kanan kiri, diduga dilakukan menggunakan gunting. Dari gunting yang kita temukan, ada bercak darah sedikit. Kemudian hasil visum, kita koordinasi dengan dokter, jelas, persamaannya sesuai," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto saat konferensi pers, Rabu (27/8/2025).
Bayu juga mengatakan bahwa benar pelaku David sempat ikut mengantar kekasihnya itu ke RS. Namun, melihat kejanggalan pada luka-luka korban, polisi pun menuju ke rumah pelaku.
Sesampai di sana, ternyata benar polisi menemukan banyak bercak darah. Diduga ada tindak pidana dalam kematian L, polisi pun melakukan penyelidikan.
"Karena adanya dugaan penganiayaan, maka kami tindak lanjuti. Kami cek TKP benar, di lantai 3, di kamar ada sisa bercak darah, baik di gorden, tembok, maupun di lantai, makanya kita amankan pel yang untuk membersihkan lantai," jelas Bayu.
David sendiri tidak berusaha kabur atau pergi ke mana-mana. Polisi dengan mudah mengamankan pelaku. Saksi-saksi di lokasi juga diperiksa.
"Pelaku masih berada di situ. Lalu, kami mengamankan orang-orang yang berada di sekitar situ, termasuk pelaku bersama beberapa orang saksi," paparnya.
Berdasarkan keterangan penjaga rumah, korban L telah tinggal bersama pelaku sejak Desember 2024. Selama tinggal bersama, pelaku diketahui sering menganiaya pacarnya itu.
Pelaku bahkan pernah memaksa korban minum air kencing korban sendiri yang ditampung di baskom. Pelaku juga pernah memasukkan bekas botol bir ke kemaluan korban. Semua aksi penganiayaan tersebut dibuktikan melalui rekaman video yang tersimpan di HP pelaku.
"Hubungan pelaku dengan korban berdasarkan pengakuan sebelumnya pacar. Pelaku ini sudah cerai dari 2021, korban janda dan sudah punya anak. Sangat sadis dan tak manusiawi. Sampai botol dimasukkan, mohon maaf, ke alat kelamin perempuan, kencing di dalam baskom juga disuruh minum kepada korban. Botol juga digunakan untuk penganiayaan, sehingga korban mengalami lebam di tangan, kaki, kepala," kata Bayu.
Adapun penyebab tewasnya korban, polisi menduga pelaku menusuknya dengan gunting. Namun, pelaku membantah telah melakukan hal tersebut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Dia tidak mengakui semuanya, namun kita sudah membuktikan dari forensik, visum, ini pembuktiannya," tandas Bayu.