Nasib Malang Wanita Hamil Dianiaya Suami gegara Ogah Ditegur Nonton Porno

Regional

Nasib Malang Wanita Hamil Dianiaya Suami gegara Ogah Ditegur Nonton Porno

Reinhard Soplantila - detikKalimantan
Selasa, 19 Agu 2025 11:40 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Foto: Ilustrasi: Fuad Hashim
Balikpapan -

Nasib malang dialami NBR (22) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia dianiaya suami sirinya gegara menegur pelaku menonton video porno.

Sementara dalam video beredar, tampak pelaku menganiaya istrinya hingga korban menangis histeris. Pelaku menganiaya korban diduga karena ditegur menonton video porno.

"Awalnya saya larang dia nonton video porno, tapi mungkin dia merasa risih dan terganggu jadi dia pukul saya," kata korban dalam video tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari detikSulsel, peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Maros pada Rabu (13/8) dini hari. NBR lantas melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya ke Polsek Mandai.

"Ya benar sekali, telah terjadi penganiayaan dan korbannya melaporkan di Polsek Mandai," ujar Kapolsek Mandai Iptu Erwin kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

"Jadi korban pada malam itu setelah dianiaya datang melaporkan dirinya ke Polsek Mandai bahwa dia telah dipukul suami sirinya, korban tersebut dianiaya dan dia hamil 8 bulan," tambah Erwin.

Erwin mengungkapkan, korban sudah sering dianiaya oleh pelaku. Penganiayaan itu dialami korban sejak tinggal bersama suami sirinya itu di Kota Ambon, Maluku.

"Kalau menurut korban dia sudah sering dianiaya suaminya, bahkan setelah pindah dari Ambon ke Makassar itu di situ tinggal berdua dan sering dianiaya oleh suaminya," ungkapnya.

Pria berinisial AMP (28) tak lama kemudian ditangkap. Pelaku mengaku tega menganiaya istrinya yang dalam kondisi hamil 8 bulan diduga karena tidak terima ditegur saat menonton video porno.

"Setelah menerima laporan korban dan memeriksa saksi-saksi, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan kepada istri sirinya," kata Iptu Erwin.

Pelaku ditangkap di Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Maros pada Jumat (15/8) malam. Polisi turut mengamankan barang bukti rekaman video saat kejadian dan hasil visum korban.

"Barang bukti yang kami amankan berupa rekaman video saat terjadinya aksi penganiayaan dan visumnya," kata Erwin.

Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Mandai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam pasal penganiayaan terhadap istrinya sendiri.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads