ASN Dinsos Kalbar Setubuhi Korban di Toilet Panti Sosial

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Senin, 21 Jul 2025 21:00 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: iStock
Pontianak -

Fakta baru terungkap dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan SU (50), Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial Kalbar. Ternyata pelaku menyetubuhi salah satu korban di toilet Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Anak (UPT PSA).

Satu korban ini termasuk dari tujuh korban yang berhasil diungkap polisi. Jumlah ini bertambah dibandingkan informasi terakhir, yaitu enam orang.

"Hasil pengembangan, yang sebelumnya ada enam korban cabul, sekarang tambah satu korban persetubuhan. Yang mana TKP (Tempat Kejadian Perkara) persetubuhan oleh SU ini dilakukan di dalam toilet UPT," kata Wakil Kepala (Wakasat) Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono kepada detikKalimantan, Senin (21/7/2025).

Agus menerangkan, awalnya memang hanya ada enam laporan polisi (LP) terkait perbuatan cabul yang dilakukan Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Tuna Sosial pada UPT PSA itu. Seiring berjalanan penyidikan, akhirnya terungkap korban lain yang tak lain adalah anak asuhnya.

"Jadi total ada 7 LP. Enam laporan pencabulan dan satu laporan persetubuhan. Total korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh SU sebanyak 7 anak," beber Agus.

Agus memastikan proses penyidikan terhadap pelaku terus dilakukan. Dalam waktu dekat, perkara ini akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pontianak.

"Proses hukum masih berjalan. Saat ini masih proses penyidikan untuk kelengkapan berkas perkara dalam rangka pelimpahan," tegas Agus.

Agus mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi ke pihak lainnya, biak Kejari Pontianak maupun pekerja sosial yang berkaitan dengan perlindungan anak.

"Melalui Kasi Pidum, Kejari Pontianak sudah menunjuk jaksa-jaksa terbaiknya di bidang perlindungan anak sehubungan perkara ini. Para korban pun didampingi oleh kuasa hukumnya dan para pekerja sosial serta lembaga anak yang ada di Kota Pontianak dan Provinsi Kalbar," kata Agus.

Sebagaimana diketahui, Satreskrim Polresta Pontianak telah menangkap dan menahan SU atas laporan pencabulan yang dilakukannya.

Dalam pemeriksaan sementara, SU diduga mencabul enam anak yang seharusnya diasuh di panti sosial Dinsos Kalbar. Setelah kasus dikembangkan, korban bertambah satu orang.



Simak Video "Video Idol J-Pop Kenshin Kamimura Divonis Bersalah Atas Pelecehan Seksual"

(bai/bai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork