Proses Hukum ASN Dinsos Kalbar Cabul Berjalan, Para Korban Kembali Sekolah

Proses Hukum ASN Dinsos Kalbar Cabul Berjalan, Para Korban Kembali Sekolah

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Senin, 21 Jul 2025 09:30 WIB
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Agus Haryono memastikan proses hukum kasus cabul berjalan lancar.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Agus Haryono memastikan proses hukum kasus cabul berjalan lancar. Foto: Dok. Istimewa
Pontianak -

Proses hukum terhadap SU (50), Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial Kalimantan Barat (Dinsos Kalbar) masih berjalan di Satreskrim Polresta Pontianak. Sementara kondisi psikologis para korban yang dicabuli terpantau mulai membaik.

"Kondisi empat anak sudah membaik secara psikologis. Namun yang perlu kita kawal sekarang keadilan dalam proses hukum, yang sejauh ini juga on track (sedang berjalan sesuai rencana atau jalur yang seharusnya)," kata Komisioner Divisi Kekerasan Seksual KPAD Kota Pontianak, Ameldalia kepada detikKalimantan, Senin (21/7/2025).

Ameldalia memastikan keempat korban ini ditangani dengan baik oleh tim yang memiliki keilmuan psikologi selama berada di rumah perlindungan milik Pemprov Kalbar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, psikis mereka sudah jauh lebih baik. Bahkan motivasi sekolahnya juga bagus. Mereka sudah kembali sekolah saat ini," kata Ameldalia.

Selain memastikan kondisi korban dan mengawal proses hukum, lanjut Ameldalia, pihak KPAD Pontianak terus melakukan koordinasi dengan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak, maupun ke UPRS.

"Koordinasi bersurat maupun berkomunikasi terus dilakukan dalam hal pendampingan. Yang pasti, saat ini anak-anak berada di tempat yang sudah dipastikan keamanannya," tutup Ameldalia.

Sementara itu, Wakil Kepala Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono menegaskan bahwa proses hukum terhadap Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Tuna Sosial pada Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Anak (UPT PSA) itu masih terus berjalan.

"Masih berjalan. Para korban didampingi oleh kuasa hukumnya dan para pekerja sosial serta lembaga anak yang ada di Kota Pontianak dan Provinsi Kalbar," kata Agus.

Disinggung tentang jadwal pelimpahan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang pemberkasan.

"Masih proses penyidikan untuk kelengkapan berkas perkara dalam rangka pelimpahan. Nanti kami infokan kembali," ujar Agus.

Diketahui, Satreskrim Polresta Pontianak telah menangkap dan menahan SU atas laporan pencabulan yang dilakukannya. Dalam pemeriksaan sementara, SU diduga mencabul enam anak yang seharusnya diasuh di panti sosial tersebut.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads