Kepolisian mengungkap fakta baru dari kasus pencabulan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Barat (Kalbar). Korban bertambah menjadi tujuh anak panti sosial.
Untuk diketahui, pelaku dugaan pencabulan adalah SU (50), ASN yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Anak (UPT PSA) Dinsos Kalimantan Barat. Pada laporan sebelumnya, ada enam anak yang menjadi korban.
"Ada tujuh anak yang menjadi korban," kata Wakil Kepala (Wakasat) Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus memastikan proses penyidikan terhadap Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Tuna Sosial pada UPT PSA terus dilakukan. Dalam waktu dekat, perkara ini akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pontianak.
"Proses hukum masih berjalan. Saat ini masih proses penyidikan untuk kelengkapan berkas perkara dalam rangka pelimpahan," tegas Agus.
Dalam penanganan kasus ini, kata Agus, penyidik akan berhati-hati karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Koordinasi pun terus dilakukan untuk mendapat dukungan.
"Melalui Kasipidum, Kejari Pontianak sudah menunjuk jaksa-jaksa terbaiknya di bidang perlindungan anak sehubungan perkara ini," kata Agus.
Sementara untuk korban, lanjut Agus, psikisnya sudah mulai membaik. Para korban didampingi oleh kuasa hukumnya dan para pekerja sosial serta lembaga anak yang ada di Kota Pontianak dan Provinsi Kalbar.
Sebagaimana diketahui, Satreskrim Polresta Pontianak telah menangkap dan menahan SU atas laporan pencabulan yang dilakukannya kepada enam anak. Setelah pengembangan kasus, korban bertambah satu orang.
(bai/bai)