Babak Baru Kasus Tambang Liar di Hutan Unmul: Aktor Utama Jadi Tersangka

Babak Baru Kasus Tambang Liar di Hutan Unmul: Aktor Utama Jadi Tersangka

Yuda Almerio - detikKalimantan
Kamis, 10 Jul 2025 22:00 WIB
Foto udara Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklat Kehutanan Fakultas Kehutanan Unmul yang rusak di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (10/4/2025). Menurut Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul Rustam Fahmy sekitar 3,26 hektare lahan di KHDTK itu diratakan dengan alat berat diduga untuk alih fungsi lahan sebagai kawasan tambang ilegal yang berlangsung sejak 5 April 2025. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.
Kawasan hutan di Samarinda rusak akibat tambang ilegal/Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Samarinda - Masih ingat dengan kasus penambangan ilegal di hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul)? Setelah tiga bulan lebih berlalu, Polda Kaltim menetapkan dan menahan satu tersangka utama berinisial R.

R merupakan pemodal dan penggerak utama dalam penambangan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul. Ia resmi ditahan di Rutan Polda Kaltim sejak 4 Juli 2025.

"Tersangka kami amankan dan kini ditahan di Rutan Polda Kaltim. Ia berperan sebagai penggerak utama dan penyandang dana dalam kegiatan tambang ilegal di KHDTK," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim, Kamis (10/7/2025).

Penetapan tersangka menjadi babak baru dalam penegakan hukum atas perusakan kawasan konservasi pendidikan seluas sekitar 3,2 hektare (ha) dari total luasan 300 ha di Kecamatan Samarinda Utara. Aktivitas tambang liar itu pertama kali diungkap mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul yang rutin melakukan pemantauan lapangan sejak awal April 2025.

Meski satu orang telah ditahan, AKBP Meilki menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan munculnya tersangka lain. "Kami tidak berhenti sampai di sini. Proses pengumpulan alat bukti terus dilakukan, termasuk pemanggilan saksi-saksi lainnya," ucapnya.

Meilki juga menjelaskan penanganan kasus ini dilakukan di bawah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang secara hukum berbeda dari ranah penyidikan Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) yang fokus pada aspek kehutanan.

Namun, koordinasi antara aparat tetap dilakukan guna menghindari tumpang tindih penegakan hukum. "Kami akan koordinasikan lebih lanjut apakah ada irisan dengan bukti-bukti dari Gakkum. Meski beda pasal, tujuannya sama, penegakan hukum," jelasnya.

Dalam catatan penyidik, aktivitas tambang ilegal sempat menggunakan sejumlah alat berat yang kini tidak lagi ditemukan di lokasi. Polda Kaltim belum memberikan penjelasan detail mengenai keberadaan alat berat tersebut dan siapa yang mengamankannya.

"Kami fokus membongkar struktur jaringan tambang ilegal dan memastikan siapa pun yang terlibat akan dibawa ke proses hukum," tegas Meilki.

Sebagai informasi, kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul mulai terungkap pada awal April 2025, ketika sekelompok mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman menemukan aktivitas mencurigakan saat hendak melakukan kegiatan penelitian.

Di lokasi yang seharusnya menjadi area konservasi dan pendidikan itu, mereka mendapati sedikitnya lima alat berat jenis ekskavator tengah beroperasi, meratakan vegetasi hutan. Dalam hitungan hari, sekitar 3,2 hektare hutan yang ditumbuhi pohon-pohon endemik Kalimantan seperti ulin dan meranti, sudah berubah menjadi lahan terbuka bekas tambang.

Temuan itu dilaporkan kepada pihak kampus dan diteruskan ke Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK). Menanggapi laporan tersebut, tim Gakkum KLHK langsung melakukan penyelidikan awal dengan mengumpulkan berbagai bukti di lapangan, termasuk dokumentasi video, rekaman drone, dan hasil pengamatan vegetasi yang rusak.

Aktivitas penambangan itu diduga dilakukan tanpa izin resmi dan menyalahi fungsi kawasan hutan pendidikan, sehingga Gakkum KLHK bersama aparat penegak hukum mulai menelusuri pelaku dan aktor utama di balik tambang ilegal tersebut.


(sun/des)

Hide Ads