Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan satu tersangka utama dalam kasus penambangan ilegal di hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul). Meski aktor utama kasus ini sudah ditangkap dan ditahan, Polda Kaltim berkomitmen mengusut tuntas kasus hingga dapat mengungkap jaringan tambang ilegal.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Kaltim AKBP Meilki Bharata menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kaltim pada Kamis (10/7/2025).
Dia menyebut, dalam catatan penyidik, aktivitas tambang ilegal sempat menggunakan sejumlah alat berat yang kini tidak lagi ditemukan di lokasi. Polda Kaltim belum memastikan terkait keberadaan alat berat tersebut dan siapa yang mengamankannya. Saat ini pihaknya masih fokus dalam menelusuri struktur jaringan tambang ilegal yang diduga terlibat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami fokus membongkar struktur jaringan tambang ilegal dan memastikan siapa pun yang terlibat akan dibawa ke proses hukum," ungkapnya, Kamis (10/7/2025).
Meski satu orang telah ditahan, Meilki menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain.
"Kami tidak berhenti sampai di sini. Proses pengumpulan alat bukti terus dilakukan, termasuk pemanggilan saksi-saksi lainnya," tegasnya.
Meilki menambahkan penanganan kasus ini dilakukan di bawah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang secara hukum berbeda dari ranah penyidikan Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) yang fokus pada aspek kehutanan. Namun, koordinasi antara aparat tetap dilakukan guna menghindari tumpang tindih penegakan hukum.
"Kami akan koordinasikan lebih lanjut apakah ada irisan dengan bukti-bukti dari Gakkum. Meski beda pasal, tujuannya sama, penegakan hukum," ujar Meilki.
Aktor Utama Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Sebelumnya diberitakan, Polda Kaltim telah menahan R dalam kasus penambangan ilegal di hutan Unmul. R disebut sebagai otak atau aktor utama dalam kasus yang mencuat pada Mei 2025 lalu.
R berperan sebagai pemodal dan penggerak utama dalam penambangan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul. Ia resmi ditahan di Rutan Polda Kaltim sejak 4 Juli 2025.
"Tersangka kami amankan dan kini ditahan di Rutan Polda Kaltim. Ia berperan sebagai penggerak utama dan penyandang dana dalam kegiatan tambang ilegal di KHDTK," jelas Meilki.
Penetapan tersangka menjadi babak baru dalam penegakan hukum atas perusakan kawasan konservasi pendidikan seluas sekitar 3,2 hektare (ha) dari total luasan 300 ha di Kecamatan Samarinda Utara. Aktivitas tambang liar itu pertama kali diungkap mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul yang rutin melakukan pemantauan lapangan sejak awal April 2025.
Di lokasi yang seharusnya menjadi area konservasi dan pendidikan itu, mereka mendapati ada lima alat berat jenis ekskavator yang tengah beroperasi. Aktivitas penambangan itu diduga dilakukan tanpa izin resmi dan menyalahi fungsi kawasan hutan pendidikan.
(des/des)