Hasil investigasi tim gabungan lintas sektor menunjukkan adanya bukaan lahan tak berizin seluas 3,26 hektare (ha) dari 300 ha Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) atau hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul). Temuan tersebut dipastikan ilegal karena tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah.
Tim gabungan ini terdiri dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim serta perwakilan dari Fakultas Kehutanan Unmul. Mereka mininjau langsung ke lokasi pada Senin (7/4/2025).
"Kami memang menemukan bukaan ilegal di KHDTK Unmul sebesar 3,26 hektare. Aktivitas ini dilakukan tanpa dokumen legal seperti izin pinjam pakai kawasan atau dokumen lainnya," ujar Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Erwanto pada sejumlah media pada Selasa (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan area tersebut seharusnya dilindungi untuk kepentingan pendidikan dan penelitian kampus Unmul. Dengan adanya aktivitas tambang ilegal, fungsi kawasan pun terancam. Kendati demikian, kewenangan utama berada di tangan Kementerian Kehutanan, sementara proses penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh Gakkum KLHK Kalimantan dan Inspektur Tambang.
"Yang pasti ini merupakan tindak penyerobotan lahan yang harus diproses secara hukum," tegasnya.
Bambang menyatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan data-data terkait dugaan perusahaan yang menambang di kawasan hutan pendidikan Unmul. Selain itu, Balai Gakkum KLHK juga tengah memeriksa aspek teknis, dibantu oleh Inspektur Tambang Kementerian ESDM untuk mengevaluasi secara menyeluruh.
"Penyelidikan ini mungkin sekitar sehari dua hari ini, karena hari pertama kerja, ya mungkin sehari dua hari ini akan sudah dikumpulkan semua data," jelasnya.
Alat berat yang sebelumnya terlihat dalam video viral tidak ditemukan lagi di lokasi saat pemeriksaan lapangan. Namun, pihaknya memastikan bukti visual seperti rekaman dan foto akan digunakan untuk melacak pelaku.
"Karena dilihat nomor lambung alat berat itu, siapa pemiliknya akan ketahuan," tegasnya lagi.
Dia menambahkan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku aktivitas tambang ilegal. Ia menekankan pentingnya langkah pidana untuk memberikan efek jera dan melindungi kawasan ini dari pelanggaran lebih lanjut.
"Ini jelas pelanggaran pidana. Kami mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses kasus ini dan memberikan tindakan tegas, termasuk menutup aktivitas tambang ilegal tersebut," pungkasnya.
(des/des)