Komisi II DPRD Kalteng: Bakar Lahan Harus Ditinggalkan, tapi Butuh Solusi Realistis

Komisi II DPRD Kalteng: Bakar Lahan Harus Ditinggalkan, tapi Butuh Solusi Realistis

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Jumat, 28 Agu 2026 18:30 WIB
Di balik keindahan alamnya, masyarakat Dayak di Desa Tanjung Nanga, Malinau Selatan Hulu, Kabupaten Malinau, memegang teguh tradisi menugal, atau menanam padi.
Ilustrasi menugal atau menanam padi usai lahan dibakar/Foto: Istimewa
Palangka Raya -

Kebijakan Pemprov Kalimantan Tengah menghentikan praktik pembakaran lahan, tidak serta-merta membuat seluruh ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan berhenti berlaku.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menegaskan yang dimoratorium adalah pemberian dan pelaksanaan pengecualian pembakaran lahan, bukan keseluruhan aturan dalam perda tersebut. Menurutnya, sejak awal Perda Nomor 1 Tahun 2020 telah menempatkan pembakaran lahan sebagai aktivitas yang dilarang bagi masyarakat maupun perusahaan. Pengecualian hanya diberikan secara terbatas kepada petani peladang atau pekebun dari masyarakat hukum adat dengan berbagai persyaratan ketat.

"Salah satunya, lahan yang dibakar bukan kawasan gambut, luas maksimal satu hektare per kepala keluarga, digunakan untuk menanam padi atau tanaman pangan semusim, serta memenuhi ketentuan perizinan dan pengendalian," kata Siti, Jumat (28/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pengecualian itu tidak berlaku ketika pemerintah daerah menetapkan kondisi darurat. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 5 ayat (5) Perda Nomor 1 Tahun 2020 yang menyatakan pengecualian pembakaran gugur setelah gubernur menetapkan Status Siaga Darurat Bencana. Sementara itu, Pemprov Kalteng telah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla sejak 26 Mei 2026.

"Dengan demikian, langkah Gubernur untuk menghentikan pelaksanaan ketentuan pembakaran pada dasarnya sejalan dengan klausul pengamanan yang telah terdapat di dalam Perda," ujar Nafsiah.

Ia meminta masyarakat tidak keliru memahami istilah Perda yang 'di-hold'. Menurutnya, bukan seluruh aturan yang dihentikan. Ketentuan mengenai pencegahan, pemadaman, pemulihan pascakebakaran, kewajiban perusahaan, pengawasan, pemberdayaan masyarakat, sistem informasi hingga sanksi tetap harus berjalan.

"Yang perlu dimoratorium adalah pemberian dan pelaksanaan pengecualian pembakaran, sedangkan ketentuan pengendalian karhutla lainnya justru harus tetap dijalankan dan diperkuat," tegasnya.

Jangan Sampai Larangan Mematikan Tradisi Berladang

Di tengah kebijakan penghentian pembakaran, Nafsiah mengingatkan pemerintah agar tidak mengartikan kebijakan tersebut sebagai larangan terhadap tradisi berladang masyarakat adat. Menurutnya, praktik berladang merupakan bagian dari tradisi dan kearifan lokal yang telah berlangsung turun-temurun. Kearifan tersebut tidak sebatas penggunaan api, tetapi juga mencakup kemampuan membaca kondisi alam, menentukan musim, menjaga pangan lokal, bergotong royong, mengendalikan api hingga menjaga wilayah secara bersama-sama.

"Kita tidak perlu mempertentangkan perlindungan lingkungan dengan penghormatan terhadap kearifan lokal," katanya.

Ia menilai identitas masyarakat adat tetap dapat dipertahankan meskipun metode pembukaan lahan harus berubah mengikuti kondisi iklim yang semakin tidak menentu. Dengan kata lain, meninggalkan penggunaan api dalam membuka lahan bukan berarti masyarakat harus kehilangan tradisi maupun nilai budaya yang diwariskan leluhur.

Larangan Harus Dibayar dengan Solusi

Nafsiah menilai pekerjaan rumah (PR) terbesar pemerintah justru muncul setelah pembakaran lahan dihentikan. Jangan sampai masyarakat dilarang menggunakan api, tetapi tidak diberi pilihan lain untuk mengolah lahan.

"Larangan tidak boleh berhenti pada imbauan dan penegakan hukum. Pemerintah harus menyediakan alternatif pengolahan lahan tanpa bakar yang benar-benar dapat digunakan masyarakat sebelum musim tanam," tegasnya.

Ia menyebut dukungan pemerintah tidak cukup hanya berupa alat berat. Masyarakat dapat diberikan akses terhadap traktor kecil, mesin pencacah biomassa, peralatan pembersihan mekanis, bahan pengurai hingga demplot pengolahan lahan tanpa bakar.

Bantuan tersebut juga harus disertai dukungan operasional, termasuk operator, bahan bakar, mobilisasi alat, pendampingan teknis, benih dan sarana produksi pertanian lainnya.

"Bantuan harus dirancang agar benar-benar dapat digunakan masyarakat, bukan sekadar tersedia secara administratif," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah juga harus mengantisipasi dampak terhadap ketahanan pangan apabila larangan pembakaran membuat musim tanam masyarakat terlambat. "Keadilan suatu kebijakan tidak hanya dinilai dari ketegasan larangannya, tetapi juga dari kesiapan pemerintah menyediakan jalan keluar bagi masyarakat yang terdampak," katanya.

Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih

Selain solusi bagi masyarakat, Nafsiah meminta penanganan karhutla dilakukan dengan penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Setiap kebakaran, katanya, harus ditelusuri secara menyeluruh, termasuk sumber api, penguasaan lahan, unsur kesengajaan atau kelalaian serta pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.

"Masyarakat adat tidak boleh serta-merta dipersalahkan hanya karena tradisi berladang. Sebaliknya, perusahaan dan pemegang izin juga harus diawasi secara serius serta dimintai pertanggungjawaban apabila tidak memenuhi kewajiban pencegahan dan pemadaman di wilayah usahanya," tegasnya.

Ke depan, DPRD Kalteng juga membuka kemungkinan mengevaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2020. Namun, perubahan permanen terhadap aturan tersebut harus dilakukan melalui kajian dan pembahasan yang melibatkan banyak pihak. Mulai dari masyarakat hukum adat, Damang dan Mantir Adat, akademisi, pemerintah, BMKG, aparat penegak hukum, pelaku usaha hingga masyarakat terdampak.

Untuk saat ini, Nafsiah menilai arah kebijakan sudah semakin jelas: pembukaan lahan dengan api harus ditinggalkan, tetapi masyarakat tetap harus memiliki cara yang realistis untuk bertani.

"Pembukaan lahan dengan api harus ditinggalkan, tetapi masyarakat harus diberi cara lain untuk tetap bisa bertani," pungkasnya.

Halaman 2 dari 4


Simak Video "Memasak Kuliner Tradisional Khas Palangkaraya Bersama Keturunan Dayak"
[Gambas:Video 20detik] (sun/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads