Kabar gembira datang bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK. Pemerintah telah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dicairkan pada Juni 2026.
Pencairan gaji ke-13 ini menjadi salah satu tambahan penghasilan yang paling dinantikan para abdi negara setiap tahunnya. Selain membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga, gaji ke-13 juga biasanya dimanfaatkan untuk biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Juni 2026
Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Hal itu tertuang dalam Pasal 15 Ayat 1 yang berbunyi:
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026."
Artinya, ASN pusat maupun daerah berpotensi mulai menerima pencairan tambahan penghasilan tersebut pada awal Juni, tergantung kesiapan administrasi masing-masing instansi.
Sementara pada Pasal 15 Ayat 2 dijelaskan, apabila gaji ke-13 belum bisa dibayarkan pada Juni 2026, maka pencairannya dapat dilakukan setelah bulan tersebut. Yang menarik, pada Pasal 16 Ayat 2 juga disebutkan bahwa gaji ke-13 ini tidak dipotong apapun.
"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Simak Video "Video: Di Balik Jatuhnya ASN Nias dari Lantai 12 Apartemen"
(des/des)