Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Pencairan gaji ke-13 dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Khusus bagi pensiunan ASN, pembayaran mulai disalurkan oleh PT TASPEN (Persero) sejak 2 Juni 2026. Lantas, siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13, berapa besarannya, dan siapa yang tidak mendapatkannya? Berikut ulasan selengkapnya.
Cair Mulai 2 Juni 2026
PT TASPEN (Persero) memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun mulai dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026. Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @taspen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026," tulis TASPEN dalam unggahan resminya.
Secara umum, pencairan gaji ke-13 bagi ASN aktif juga mulai dilakukan pada Juni 2026. Besaran yang diterima setiap penerima manfaat berbeda-beda karena menyesuaikan golongan, jabatan, kelas jabatan, serta komponen penghasilan masing-masing.
Poin Penting dalam Pencairan Gaji ke-13 PNS 2026
Terdapat sejumlah ketentuan yang perlu dipahami mengenai pencairan gaji ke-13 tahun ini. Ketentuan tersebut mengatur dasar perhitungan, mekanisme pembayaran, hingga penerima yang memiliki lebih dari satu status manfaat.
Berikut poin-poin penting pencairan gaji ke-13 tahun 2026:
- Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
- Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun. Pengecualian hanya berlaku untuk pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.
- Aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat hanya menerima gaji ke-13 satu kali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
- Penerima yang sekaligus memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda berhak menerima gaji ke-13 dari kedua hak yang dimiliki.
- ASN dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dan setelahnya akan menerima gaji ke-13 dari instansi tempat bekerja terakhir.
Pihak yang Menerima Gaji Ke-13
Pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara dan penerima manfaat lainnya. Kebijakan ini mencakup pegawai aktif maupun pensiunan yang memenuhi persyaratan.
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
- Pegawai non-ASN tertentu di lingkungan instansi pemerintah
Meski demikian, tidak semua ASN, anggota TNI, maupun Polri berhak menerima gaji ke-13. Pemerintah juga menetapkan sejumlah kategori yang dikecualikan dari penerimaan manfaat tersebut.
Komponen Besaran Gaji ke-13 PNS 2026
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap ASN tidak sama. Nominalnya ditentukan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima masing-masing pegawai serta status kepegawaiannya. Secara umum, komponen yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Selain komponen tersebut, sebagian ASN juga memperoleh tunjangan kinerja (tukin). Namun, besaran tukin yang masuk dalam komponen gaji ke-13 dapat berbeda-beda karena menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi dan kemampuan fiskal pemerintah.
Khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), perhitungan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional apabila masa kerja belum genap satu tahun. Sementara PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk penerima gaji ke-13.
Berbeda dengan PPPK, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) umumnya menerima gaji ke-13 sebesar sekitar 80 persen dari gaji pokok yang diterima ditambah tunjangan sesuai jabatan. Untuk CPNS daerah, nominal yang diterima dapat berbeda karena menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah daerah masing-masing.
Rincian Besaran Gaji Ke-13
Dalam lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah juga menetapkan rincian besaran gaji ke-13 bagi sejumlah kelompok penerima tertentu. Berikut rinciannya:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-PNS pada Lembaga Nonstruktural
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.800
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Pejabat Pelaksana Non-ASN di Instansi Pemerintah
Pendidikan SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.285.200
- Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp4.639.300
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.052.600
Pendidikan SMA/D-I/Sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.861.500
Pendidikan D-II/D-III/Sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp5.488.500
- Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp5.966.100
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp6.524.200
Pendidikan D-IV/S-1/Sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp6.591.000
- Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp7.825.800
Pendidikan S-2/S-3/Sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp9.050.500
Daftar Golongan PNS yang Tidak Mendapat Gaji ke-13 2026
Meski diberikan kepada jutaan aparatur negara dan pensiunan, tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. Ketentuan mengenai pengecualian penerima diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026. Golongan yang tidak berhak menerima gaji ke-13 adalah:
1. PNS, anggota TNI, atau anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lain yang setara.
2. PNS, anggota TNI, atau anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian ulasan mengenai serba-serbi pencairan gaji ke-13 PNS bulan Juni 2026 yang sudah mulai masuk ke rekening, lengkap dengan aturan dan besarannya. Informasi pencairan juga dapat dipantau melalui instansi terkait maupun layanan resmi TASPEN bagi para pensiunan. Semoga membantu!
