Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan tugas sebagai Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) merupakan amanah negara yang dijalankan secara profesional, bukan kerja sukarela. Oleh karena itu, petugas haji menerima gaji dan honor resmi selama menjalankan tugas pelayanan jemaah.
Menurut Dahnil, besaran honor dan fasilitas yang diterima petugas haji menjadi salah satu faktor tingginya minat pendaftaran setiap tahun. Animo masyarakat untuk menjadi petugas haji bahkan jauh melampaui kuota yang tersedia.
"Yang publik harus tahu, petugas haji itu dibayar, digaji. Ketika dibuka kuota 1.000 orang, pendaftarnya bisa sampai 50.000. Kenapa? Karena satu hari petugas haji itu bisa menerima sekitar Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta. Mereka bertugas hampir 70 hari," kata Dahnil usai penutupan Diklat PPIH 2026 di Lapangan Galaxy Makoops Udara I, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Lebih lanjut, Dahnil menegaskan gaji yang diterima petugas haji sebanding dengan tugas yang diembannya.
"Jadi memang kerjanya meletihkan ya, kalau istilah saya itu bisa 25 jam. Jadi mereka itu mengemban 3 amanah. Amanah dari Allah SWT, amanah dari jama'ah haji, dan amanah dari negara. Mereka harus mendedikasikan diri sepenuhnya untuk pelayanan," tambahnya.
Ia menegaskan profesionalisme menjadi prinsip utama yang tidak bisa ditawar dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Simak Video "Video: Di Hadapan Putin, Prabowo Ngaku Mau Konsultasi Geopolitik"
(sun/aau)