Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M resmi dibuka pada 22 November 2025 melalui portal pendaftaran petugas.haji.go.id. Seiring dengan dibukanya rekrutmen ini, banyak calon pendaftar mulai mencari informasi mengenai gaji petugas haji 2026, termasuk skema pengupahan, hak yang diterima, serta estimasi total kompensasinya.
Dasar Hukum Gaji Petugas Haji 2026
Biaya operasional petugas haji diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, perubahan dari UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perubahan Pasal 21 dan 22 ditegaskan petugas haji diangkat oleh Menteri dan semua komponen biaya operasional PPIH dibebankan pada APBN. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Dilansir dari situs resmi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Minggu (30/11/2025), pembiayaan ini mencakup gaji, honorarium, akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama bertugas. Artinya, setiap petugas mendapatkan jaminan hak dan fasilitas resmi dari negara selama bertugas baik di Arab Saudi maupun Tanah Air.
Skema Gaji dan Komponen Penghasilan Petugas Haji
Petugas haji tidak hanya menerima gaji pokok. Sistem pengupahan mencakup berbagai komponen lain yang masuk dalam paket operasional. Secara umum, petugas haji berhak menerima:
1. Gaji pokok
2. Honorarium petugas
3. Tunjangan operasional
4. Fasilitas akomodasi
5. Konsumsi
6. Transportasi selama bertugas
Dengan paket kompensasi tersebut, total penghasilan petugas bisa jauh lebih besar dibandingkan gaji pokoknya saja.
Perkiraan Gaji Petugas Haji 2026
Hingga saat ini, pemerintah belum merilis besaran gaji resmi untuk musim haji 2026. Namun, perkiraan dapat dihitung berdasarkan data musim haji sebelumnya.
Pada musim haji 2025, petugas PPIH menerima:
Gaji pokok: Rp 2 juta-Rp 3 juta per bulan
Honorarium tambahan berdasarkan formasi
Tunjangan operasional dan fasilitas lain
Jika dirangkum, total kompensasi yang diterima petugas haji bisa mencapai puluhan juta rupiah selama masa penugasan.
Besaran gaji disesuaikan dengan kemampuan APBN. Selain itu, besaran gaji petugas haji berbeda antar-formasi (pelayanan, kesehatan, bimbingan ibadah, transportasi, dan lainnya).
(dvs/kri)












































Komentar Terbanyak
MUI: Nikah Siri Sah tapi Haram
Tolak Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya Kumpulkan Ulama Malam Ini Tanpa Rais Aam
Gus Yahya Kumpulkan Alim Ulama di PBNU Malam Ini, Rais Aam & Sekjen Tak Diundang