Nasional

Resmi! Kini Koperasi Bisa Garap Tambang Mineral dan Batu Bara

Retno Ayuningrum - detikKalimantan
Rabu, 08 Okt 2025 07:59 WIB
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS
Jakarta -

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025. Dengan aturan ini, badan usaha koperasi sudah bisa mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), termasuk tambang rakyat.

Dikutip dari detikFinance, peraturan ini berisi tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyebut ada beberapa pasal yang menegaskan eksistensi koperasi di sektor tambang minerba.

Misalnya Pasal 26 C yang mengatakan, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.

Kemudian Pasal 26 E menyebutkan berdasarkan hasil verifikasi, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.

"Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batubara," kata Ferry, dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).

Ferry menjelaskan, luas lahan yang diperbolehkan dikerjakan koperasi untuk tambang mineral bisa sampai 2.500 hektare. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 26 F yang jelas menyatakan, luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk koperasi dan badan usaha kecil dan menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektare.

"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang," tambah Ferry.

Baca artikel selengkapnya di sini.



Simak Video "Video: Ngerinya Ledakan di Tambang Batu Bara Spanyol Tewaskan 5 Orang"

(bai/bai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork