Aparat gabungan membongkar sejumlah aktivitas ilegal di kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Penindakan dilakukan pada 28-29 September 2025, mulai dari pengangkutan batu bara tanpa dokumen hingga perambahan kawasan hutan konservasi.
Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, mengatakan tim gabungan terdiri dari Satgas Penindakan Aktivitas Ilegal OIKN, Polres Kutai Kartanegara, Ditreskrimsus Polda Kaltim, serta Brimob Polda Kaltim.
"Petugas mendapati tujuh truk bermuatan batu bara yang hendak menuju Jalan Tol Samboja-Balikpapan. Batu bara itu berasal dari dalam delineasi IKN dan tidak dilengkapi dokumen resmi," kata Edgar kepada detikKalimantan, Jumat (3/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Truk-truk beserta muatannya langsung diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Kaltim. Namun saat dalam perjalanan, rombongan sempat dihadang oknum yang mengaku memiliki kerja sama antarinstansi dan perusahaan. Barang bukti akhirnya dititipkan sementara di Mako Brimob Polda Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, tim menemukan aktivitas tambang batu bara di Bukit Tengkorak, Desa Sukamulyo. Di lokasi, tim mencatat adanya bekas galian tambang dengan stok batu bara sekitar 2.000-3.000 ton serta sejumlah titik pasir siap angkut. Kondisi hutan lindung di sekitar area juga disebut mengalami kerusakan parah.
Tidak hanya itu, pada Sabtu (28/9), petugas juga mendapati sederet bangunan warung makan hingga perkebunan yang berdiri di atas kawasan hutan konservasi Tahura di poros Balikpapan-Samarinda, tepatnya di KM 48, KM 50, dan KM 54 Samboja.
OIKN meminta seluruh temuan ini diproses hukum lebih lanjut. Edgar menegaskan penegakan hukum mutlak dilakukan demi menjaga keberlanjutan pembangunan IKN.
"Langkah ini penting agar IKN tetap terjaga sebagai kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Kami berharap semua pihak mendukung upaya pemberantasan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan," ucap Edgar.
(aau/aau)