Resmi! Kini Koperasi Bisa Garap Tambang Mineral dan Batu Bara

Nasional

Resmi! Kini Koperasi Bisa Garap Tambang Mineral dan Batu Bara

Retno Ayuningrum - detikKalimantan
Rabu, 08 Okt 2025 07:59 WIB
Sejumlah alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Jumat (24/5/2024). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) yang terbagi dalam empat kategori harga komoditas batubara dengan harga tertinggi sebesar 114 dolar AS per ton dan terendah 36,39 dolar AS per ton tergantung kualitas dan nilai kalor batu bara. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS
Jakarta -

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025. Dengan aturan ini, badan usaha koperasi sudah bisa mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), termasuk tambang rakyat.

Dikutip dari detikFinance, peraturan ini berisi tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyebut ada beberapa pasal yang menegaskan eksistensi koperasi di sektor tambang minerba.

Misalnya Pasal 26 C yang mengatakan, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Pasal 26 E menyebutkan berdasarkan hasil verifikasi, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.

"Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batubara," kata Ferry, dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).

Ferry menjelaskan, luas lahan yang diperbolehkan dikerjakan koperasi untuk tambang mineral bisa sampai 2.500 hektare. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 26 F yang jelas menyatakan, luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk koperasi dan badan usaha kecil dan menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektare.

"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang," tambah Ferry.

Baca artikel selengkapnya di sini.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads