Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) memprioritaskan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) daerah, koperasi daerah, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola tambang. Langkah ini diapresiasi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Dilansir detikFinance, langkah Ditjen Minerba ini dilandasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Menurut Bahlil, langkah tersebut sejalan dengan keinginannya. Bahlil ingin agar pengelolaan tambang tidak hanya didominasi oleh kelompok pengusaha yang itu-itu saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya katakan dari awal bahwa pengelolaan tambang jangan hanya dikuasai oleh kelompok tertentu, jangan hanya pengusaha itu saja, itu saja. Kita harus adil untuk menyerahkan, membagi secara baik sesuai aturan kepada UMKM daerah, kepada Koperasi daerah, kepada BUMD daerah dengan pemberian prioritas," kata Bahlil dalam Upacara Peringatan Hari Pertambangan dan Energi Ke-80 di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Bahlil berharap agar kebijakan ini membuat masyarakat daerah-daerah di wilayah tambang bisa menjadi tuan rumah di wilayahnya. Dengan demikian, perekonomian daerah diharapkan dapat meningkat.
"Alhamdulillah perubahan undang-undang Minerba sudah kita lakukan, peraturan pemerintah pun sudah ada, dan sekarang tinggal peraturan menteri. Ini semua kita lakukan untuk menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri," jelasnya.
Sebelumnya, Bahlil sempat menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan teknis dalam bentuk peraturan menteri (Permen) sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 39 Tahun 2025.
"Kita kan PP-nya baru keluar. Setelah keluar kita susun Permennya sekarang. Jadi di UU Minerba baru itu diberikan prioritas untuk UMKM, Koperasi, Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, Permennya disusun," ujar Bahlil ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Aturan ini akan menjelaskan tentang kriteria UMKM, Koperasi, dan BUMD yang bisa mengelola tambang. Salah satu syaratnya yakni kesesuaian lokasi UMKM dan koperasi pengelola dengan wilayah tambang yang akan dikelola. Luasan tambang hingga kemampuan modal koperasi dan UMKM juga akan diatur.
"Koperasi juga itu yang ada di lokasi, UMKM juga yang ada di daerah setempat. Bukan UMKM atau Koperasi dari Jakarta. Jadi contoh tambang ada di Kalimantan Utara ya koperasi dan UMKM nya harus yang ada di Kalimantan Utara. Jangan yang di Jakarta," bebernya.
Baca selengkapnya di sini.
(des/des)
