Kemenhut Periksa 4 Perusahaan di Kalbar, Cek Kesiapan Hadapi Karhutla

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Kamis, 20 Agu 2026 15:10 WIB
Foto: Dok. Kementerian Kehutanan
Pontianak -

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat. Langkah ini dilakukan menjelang puncak musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pengawasan telah dilakukan terhadap empat perusahaan pada 10-14 Agustus 2026. Dua perusahaan berada di Kabupaten Ketapang, yakni PT Mohairson Pawan Khatulistiwa dan PT Wana Subur Persada. Sementara dua perusahaan lainnya yakni PT Finantara Intiga di Kabupaten Sanggau dan PT Wanakerta Eka Lestari.

Pemeriksaan tak hanya menyasar kelengkapan dokumen administrasi. Petugas juga turun langsung mengecek kesiapan sarana dan sistem pengendalian karhutla di dalam areal konsesi perusahaan.

Kemenhut periksa 4 perusahaan di Kalbar menyikapi ancaman karhutla. Foto: Dok. Kementerian Kehutanan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan berbagai perangkat pengendalian kebakaran benar-benar siap digunakan.

"Petugas memeriksa sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, termasuk menara pantau, sekat kanal, embung dan sumber air, peralatan pemadaman, kesiapan regu pengendalian kebakaran, hingga sistem deteksi dan respons dini," kata Dwi dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).

Pengawasan dilakukan secara terpadu bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Pontianak, serta Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan.

Dwi menegaskan, kesiapsiagaan menghadapi karhutla merupakan bagian dari kewajiban perusahaan dalam menjalankan tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab.

"Menghadapi El Nino dan musim kemarau, kesiapsiagaan kebakaran hutan harus menjadi bagian dari tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab," tegasnya.




(des/des)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork