Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat. Langkah ini dilakukan menjelang puncak musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pengawasan telah dilakukan terhadap empat perusahaan pada 10-14 Agustus 2026. Dua perusahaan berada di Kabupaten Ketapang, yakni PT Mohairson Pawan Khatulistiwa dan PT Wana Subur Persada. Sementara dua perusahaan lainnya yakni PT Finantara Intiga di Kabupaten Sanggau dan PT Wanakerta Eka Lestari.
Pemeriksaan tak hanya menyasar kelengkapan dokumen administrasi. Petugas juga turun langsung mengecek kesiapan sarana dan sistem pengendalian karhutla di dalam areal konsesi perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenhut periksa 4 perusahaan di Kalbar menyikapi ancaman karhutla. Foto: Dok. Kementerian Kehutanan |
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan berbagai perangkat pengendalian kebakaran benar-benar siap digunakan.
"Petugas memeriksa sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, termasuk menara pantau, sekat kanal, embung dan sumber air, peralatan pemadaman, kesiapan regu pengendalian kebakaran, hingga sistem deteksi dan respons dini," kata Dwi dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Pengawasan dilakukan secara terpadu bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Pontianak, serta Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan.
Dwi menegaskan, kesiapsiagaan menghadapi karhutla merupakan bagian dari kewajiban perusahaan dalam menjalankan tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab.
"Menghadapi El Nino dan musim kemarau, kesiapsiagaan kebakaran hutan harus menjadi bagian dari tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab," tegasnya.
Menurutnya, dampak karhutla tidak hanya mengancam kawasan hutan. Kebakaran juga dapat berdampak langsung terhadap masyarakat, mulai dari gangguan kesehatan akibat asap, keselamatan warga, aktivitas ekonomi hingga kepastian investasi. Karena itu, seluruh perangkat pengendalian karhutla harus dipastikan dalam kondisi siap dan berfungsi sebelum kebakaran terjadi.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan pemeriksaan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin kehutanan di Kalbar.
Leonardo menekankan, keberadaan peralatan pemadam saja tidak cukup. Kemampuan sistem dan personel dalam merespons kebakaran juga menjadi bagian penting yang diperiksa.
"Yang kami uji bukan hanya keberadaan sarana, tetapi apakah sistem pengendalian kebakaran perusahaan benar-benar bekerja ketika dibutuhkan," ujar Leonardo.
Pemeriksaan terhadap empat perusahaan PBPH tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pencegahan karhutla di Kalbar. Terlebih, kondisi kemarau berpotensi meningkatkan ancaman kebakaran, termasuk di wilayah Kabupaten Ketapang yang sebelumnya menjadi salah satu daerah dengan ancaman karhutla cukup serius.
Dengan pengawasan ini, kata dia, pemerintah ingin memastikan perusahaan tidak hanya memiliki perangkat pengendalian karhutla di atas kertas, tetapi juga benar-benar siap bergerak ketika titik api muncul.

