Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif terhadap empat perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat (Kalbar). Sanksi diberikan setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran di areal perusahaan dengan total luas mencapai 1.358,91 hektare.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman mengatakan keempat perusahaan yang dikenai sanksi yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Keempatnya merupakan bagian dari enam perusahaan di Kalimantan yang dikenai sanksi Kemenhut terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Berdasarkan hasil pengawasan, luas areal terbakar terbesar berada di PT WEL dengan sekitar 760,51 hektare. Kemudian PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, dan PT FI 95,87 hektare," kata Ardi dalam keterangan yang diterima detikKalimantan, Selasa (25/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total areal terbakar pada enam perusahaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur mencapai 1.511,55 hektare. Khusus di Kalbar, pemeriksaan terhadap empat perusahaan dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026.
"Pemeriksaan tidak hanya melihat luas lahan yang terbakar. Petugas turut mengecek kesiapan perusahaan dalam mencegah dan menangani karhutla," katanya.
Beberapa aspek yang diperiksa antara lain kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal hingga sistem deteksi dan respons dini. Kemenhut juga dapat mewajibkan perusahaan melakukan pemulihan terhadap areal yang terdampak kebakaran.
Khusus lahan gambut, pemulihan dapat mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut hingga pemantauan tinggi muka air tanah.
Kemenhut Ingatkan Perusahaan Tak Hanya Padamkan Api
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan, izin usaha kehutanan tidak hanya memberikan hak kepada perusahaan untuk mengelola kawasan. Di dalamnya terdapat kewajiban menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.
"Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan," tegas Januanto.
Dia mengingatkan dampak karhutla tidak berhenti di dalam areal perusahaan. Asap dapat menyebar dan mengganggu masyarakat hingga pelayanan publik.
"Karhutla bukan hanya soal berapa hektare yang terbakar. Ada masyarakat yang kesehatannya terganggu, anak-anak yang aktivitas belajarnya dapat terdampak, penerbangan dan transportasi dapat terganggu, kegiatan ekonomi ikut tertekan," katanya.
Menurut Januanto, negara juga harus mengerahkan sumber daya besar untuk menangani kebakaran. Karena itu, dia menegaskan tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dari pengelolaan kawasan, sementara masyarakat dan negara menanggung dampak kebakaran.
Kemenhut memastikan sanksi administratif terhadap perusahaan bukan menjadi akhir dari proses pengawasan. Jika dalam pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana, penanganan dapat dilanjutkan melalui jalur pidana.
Instrumen perdata juga terbuka apabila ditemukan kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban.
Kemenhut meminta seluruh pemegang izin di Kalbar meningkatkan kesiapsiagaan selama periode rawan karhutla. Perusahaan diminta memastikan personel, peralatan, sumber air, patroli hingga sistem deteksi dini benar-benar siap digunakan.
Empat perusahaan di Kalbar kini berada di bawah pengawasan ketat Kemenhut, dengan PT MPK menghadapi sanksi paling berat setelah kebakaran disebut terjadi secara luas dan berulang.
