Karhutla Berulang, Izin PT MPK di Kalbar Dibekukan-Terancam Dicabut

Kalimantan Barat

Karhutla Berulang, Izin PT MPK di Kalbar Dibekukan-Terancam Dicabut

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Selasa, 25 Agu 2026 16:00 WIB
Kemenhut beri sanksi 4 perusahaan di Kalbar terkait karhutla. (Dok Kemenhut)
Foto: Kemenhut beri sanksi 4 perusahaan di Kalbar terkait karhutla. (Dok Kemenhut)
Pontianak -

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi lebih berat kepada PT MPK di Kalimantan Barat (Kalbar) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Izin usaha perusahaan tersebut dibekukan setelah kebakaran di arealnya dinilai terjadi secara luas dan berulang.

Selain pembekuan perizinan berusaha, PT MPK juga dikenai Paksaan Pemerintah untuk melakukan sejumlah perbaikan dan pemulihan terhadap areal terdampak.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman mengatakan, sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan hasil pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang," kata Ardi dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026)

Ardi menjelaskan, Paksaan Pemerintah mengharuskan perusahaan menjalankan sejumlah kewajiban dalam batas waktu yang telah ditentukan. Perusahaan tidak hanya diminta menangani lahan yang terbakar, tetapi juga membenahi sistem pengendalian karhutla agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

"Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak," ujarnya.

Kemenhut akan mengawasi pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut. Pemenuhan kewajiban perusahaan juga akan dievaluasi secara berkala. Jika PT MPK tidak menjalankan perintah tersebut, Kemenhut membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi yang lebih berat.

"Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha," tegas Ardi.

Kebakaran Capai 394 Hektare

Dalam hasil pengawasan Kemenhut, areal PT MPK tercatat mengalami kebakaran sekitar 394,83 hektare. Angka tersebut menjadi salah satu yang terbesar dibanding perusahaan lain yang dikenai sanksi di Kalimantan.

Secara keseluruhan, Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Total areal terbakar mencapai 1.511,55 hektare.

Di Kalbar, selain PT MPK, terdapat PT WEL, PT FI dan PT WSP yang juga dikenai sanksi administratif. Namun, PT MPK mendapat perlakuan lebih berat berupa pembekuan perizinan berusaha, karena Kemenhut menemukan kebakaran terjadi secara luas dan berulang di arealnya.

Sanksi tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pemegang izin kehutanan lainnya agar memastikan kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla benar-benar dijalankan.

Kemenhut menegaskan hak perusahaan untuk mengelola kawasan hutan selalu disertai kewajiban menjaga areal dan mencegah terjadinya kerusakan, termasuk akibat karhutla.



(aau/aau)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads