Pemprov Kalteng Siapkan Perampingan OPD, Bertahap Mulai 2027

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Selasa, 21 Jul 2026 21:01 WIB
Ilustrasi/Foto: Freepik/syarifahbrit
Palangka Raya -

Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai menyusun langkah strategis untuk merampingkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Itu sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan adaptif.

Penataan organisasi tersebut diproyeksikan mulai dilaksanakan secara bertahap pada 2027 hingga 2028. Perampingan tidak akan dilakukan secara mendadak.

Pemprov Kalteng memilih memanfaatkan momentum pensiunnya sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama) agar proses penataan berlangsung lebih terukur dan tidak mengganggu jalannya pemerintahan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, mengatakan pada 2027 akan ada dua pejabat JPT Pratama yang memasuki masa pensiun. Sementara pada 2028 diperkirakan delapan pejabat JPT Pratama lainnya juga akan mengakhiri masa tugas.

"Momentum itulah yang kemungkinan akan dimanfaatkan untuk mulai melakukan perampingan organisasi, sebagaimana yang pernah disampaikan Bapak Gubernur. Kemungkinan pelaksanaannya pada 2027 atau 2028," ujar Lisda, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan perubahan struktur organisasi akan disesuaikan dengan hasil kajian perampingan OPD. Namun hingga kini, proses tersebut masih berada pada tahap awal sehingga belum dapat dipastikan perangkat daerah mana saja yang akan mengalami penyesuaian.

Menurut Lisda, rencana tersebut harus melalui berbagai tahapan sebelum diterapkan. Mulai dari penyusunan kajian, uji publik, pelibatan akademisi, hingga pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Prosesnya masih panjang. Harus melalui uji publik, melibatkan akademisi, dan biasanya juga mendapat pendampingan dari Kemendagri. Jadi seluruh prosesnya masih berjalan," katanya.

Rencana penataan OPD ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mendorong efisiensi birokrasi di daerah. Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi anggaran dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

"Sebagai tindak lanjut, Kementerian Dalam Negeri juga mengarahkan pemerintah daerah melakukan penyesuaian organisasi sesuai kebutuhan dan beban kerja, sehingga birokrasi menjadi lebih ramping, lincah, dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal. Penataan tersebut dilakukan tanpa mengganggu roda pemerintahan dan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik," katanya.

Melalui langkah tersebut, Pemprov Kalimantan Tengah berharap struktur organisasi yang lebih efisien dapat mendukung percepatan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat kinerja birokrasi, sekaligus mendukung kebijakan nasional dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada hasil.



Simak Video "Memasak Kuliner Tradisional Khas Palangkaraya Bersama Keturunan Dayak"

(sun/aau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork