Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalteng Sampai 22 Juli 2026, Diskon Apa Saja?

Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalteng Sampai 22 Juli 2026, Diskon Apa Saja?

Rangga Rahadiansyah - detikKalimantan
Senin, 06 Jul 2026 16:30 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK/Foto: dok. Shutterstock
Palangka Raya -

Ada 10 provinsi yang menggelar program pemutihan dan peringanan pajak kendaraan bermotor di bulan Juli 2026. Salah satunya Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dikutip detikOto, pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi kesempatan emas buat pemilik kendaraan yang belum sempat mengurus perpanjangan STNK. Dengan program pemutihan ini, biaya perpanjang STNK jadi lebih murah.

Ada yang membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, sampai pembebasan pajak progresif. Bagaimana di Kalteng?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan keringanan berupa diskon pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini mulai berlaku pada 17 Mei 2026 sampai dengan 22 Juli 2026.

Dengan program ini, pemilik kendaraan yang telat memperpanjang STNK-nya diberikan fasilitas berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor. Ada juga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Namun, ada biaya yang harus tetap dibayarkan, yaitu pokok pajak kendaraan bermotor dan denda berjalan SWDKLLJ serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti STNK, pelat nomor dan BPKB. Tak cuma itu, Pemprov Kalteng juga memberikan diskon pajak kendaraan dengan rincian sebagai berikut:

  • 6% PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 90 hari
  • 4% PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 60 hari
  • 2% PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 30 hari

Baca selengkapnya di sini.



(sun/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads