Nasional

Mengapa 23 Juli Diperingati sebagai Hari Anak Nasional?

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Senin, 20 Jul 2026 06:00 WIB
Ilustrasi Hari Anak. Foto: Dokumentasi Kemendikdasmen
Samarinda -

Setiap tanggal 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional. Perayaan ini betujuan untuk memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan anak.

Setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, memperoleh pendidikan, mendapatkan perlindungan dari kekerasan, serta didengar pendapatnya. Seluruh elemen masyarakat harus memastikan dan memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak tersebut benar-benar terpenuhi.

Indonesia merayakan Hari Anak Nasional setiap 23 Juli, berbeda dengan Universal Children's Day yang diperingati setiap 20 November. Namun demikian, keduanya tetap memiliki tujuan yang sama, yaitu memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan anak.

Penetapan Hari Anak Nasional bermula dari lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang disahkan pemerintah pada 23 Juli 1979. Undang-undang ini menjadi regulasi nasional pertama yang secara khusus mengatur hak anak untuk memperoleh kesejahteraan sejak dalam kandungan hingga mencapai usia tertentu.

Dalam undang-undang tersebut disampaikan bahwa setiap anak berhak atas pemeliharaan, perawatan, pendidikan, perlindungan, dan kesempatan berkembang secara wajar, baik secara jasmani, rohani, maupun sosial. Lima tahun kemudian, pemerintah menetapkan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional, yang ditandatangani Presiden Soeharto pada 19 Juli 1984.

Dalam keputusan tersebut turut dijelaskan bahwa anak merupakan aset bangsa sekaligus generasi penerus cita-cita perjuangan nasional sehingga perlu memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Sejak saat itulah, setiap tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional.

Komitmen negara terhadap perlindungan anak kemudian semakin diperkuat melalui ratifikasi Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (Convention on the Rights of the Child/CRC) lewat Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Kompleksitas dari berbagai undang-undang yang diterbitkan pemerintah menjadi dasar keseriusan negara terhadap hak-hak anak. Melalui itu, seharusnya negara bisa menjamin hak anak, termasuk perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, maupun perdagangan orang.



Simak Video "Video: Nasihat Anita Ratnasari Tanjung di Hari Anak Nasional 2025"


(des/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork