Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 akan diperingati pada 23 Juli 2026 mendatang. Menyambut peringatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menerbitkan Pedoman Hari Anak Nasional 2026 bagi masyarakat dan institusi dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan.
Di tahun ini, Hari Anak Nasional mengusung konsep desentralisasi, di mana peringatannya tidak hanya dipusatkan di satu lokasi, tetapi dapat dilaksanakan di seluruh Indonesia sesuai kondisi dan potensi masing-masing daerah. Dalam pedoman tersebut juga telah diatur tema, sub tema, dan logo peringatan HAN ke-42.
Tema Hari Anak Nasional 2026
Tema resmi Hari Anak Nasional ke-42 adalah:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan."
Ada tiga unsur utama yang menjadi titik berat tema ini, yaitu:
- Sayang Anak: mengajak seluruh masyarakat memberikan pengasuhan yang penuh kasih sayang, menghormati hak anak, serta mendukung tumbuh kembangnya
- Lindungi: menegaskan tanggung jawab bersama melindungi anak dari kekerasan, perundungan, eksploitasi, perkawinan anak, diskriminasi, hingga ancaman di ruang digital
- Bangun Masa Depan: mengingatkan bahwa investasi terbaik bangsa adalah memastikan setiap anak memperoleh pendidikan, kesehatan, pengasuhan, serta kesempatan mengembangkan potensinya.
Selain tema utama, Kemen PPPA juga menetapkan tujuh subtema, yaitu:
- Lindungi Teman: Berbeda Itu Biasa, Berteman Itu Luar Biasa, Setara Tanpa Kekerasan
- Kalau Aku Jadi Pemimpin Indonesia Tahun 2045
- Saring Sebelum Sharing: Jaga Pikiran dari Berita Bohong #AmandiRuangDarin
- Sekolahku Seru, Mimpiku Melaju #AmandiSekolah
- Stop Perkawinan Anak: Biarkan Aku Tumbuh dan Meraih Impian #AmandiKeluarga
- Bangun Ketahanan Mental Anak, Wujudkan Generasi Tangguh dan Berdaya
- Sahabat Baik Anti NAPZA #Ananda Bersinar
Ada pula tagar resmi yang bisa digunakan di berbagai media sosial: #HariAnakNasional2026 dan #SayangAnakSayangIndonesia.
Filosofi Logo Hari Anak Nasional 2026
Logo Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026. Foto: Dok. Kementerian PPPA |
Logo Hari Anak Nasional ke-42 menampilkan tiga anak yang memegang Bendera Merah Putih. Logo tersebut melambangkan bahwa setiap anak Indonesia, termasuk anak penyandang disabilitas, memiliki kesempatan yang sama untuk meraih cita-cita dengan dukungan keluarga, masyarakat, dan negara.
Sementara itu ada warna merah putih yang melambangkan semangat nasionalisme dan kebersamaan anak-anak Indonesia, serta garis abu-abu yang menggambarkan beragam kebutuhan perlindungan anak yang terus berkembang sehingga memerlukan perhatian bersama.
Rangkaian Acara Hari Anak Nasional 2026
Melansir laman Kementerian PPA, ada serangkaian kegiatan di puncak Hari Anak Nasional pada 23 Juli. Namun, berbagai kegiatan ini juga dapat dilaksanakan sebelum maupun sesudah tanggal tersebut. Kegiatan juga bisa dikembangkan sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
Beberapa agenda nasional yang telah disiapkan antara lain:
- Deklarasi Gerakan Nasional #RANA
- Peluncuran Kampanye Bulan Bersama Lindungi Anak (BERLIAN)
- Jelajah SAPA
- Lomba Video Kreatif Anak
- Gerak Bersama Anak Indonesia
- Lokakarya Forum Anak Nasional
- Anak-anak Goes to Istana Bogor atau kantor pemerintah
- Program Kids Take Over
- Main Raya Anak Nusantara
- Festival Budaya Anak
Apa Bedanya Hari Anak Nasional dengan World Children's Day?
Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984. Tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Melalui peringatan ini, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memenuhi hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, serta memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Kemen PPPA juga mengimbau bahwa Hari Anak Nasional menjadi momentum memperkuat Gerakan Nasional #RamahAmanNyamanAnak (Gernas #RANA) agar setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung.
Meski sama-sama bertujuan melindungi hak anak, Hari Anak Nasional dan World Children's Day merupakan dua peringatan yang berbeda. Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli dan hanya berlaku di Indonesia.
Sementara itu, World Children's Day diperingati setiap 20 November oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tanggal tersebut dipilih karena pada 20 November 1989 Majelis Umum PBB mengadopsi Convention on the Rights of the Child (CRC) atau Konvensi Hak Anak.
Konvensi tersebut telah diratifikasi oleh 196 negara dan menjadi perjanjian hak asasi manusia di dunia. Melalui World Children's Day ini, harapannya tumbuh komitmen untuk memastikan setiap anak memperoleh hak untuk hidup, tumbuh, belajar, berkembang, dan terlindungi tanpa diskriminasi.
Demikian pedoman Hari Anak Nasional ke-42. Semoga bermanfaat dan selamat merayakan Hari Anak Nasional!

