Kalimantan Timur

Ombudsman Buka Jalur Aduan Anomali Lelang Batu Bara Kaltim

Riani Rahayu - detikKalimantan
Sabtu, 11 Jul 2026 08:00 WIB
Foto: Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo (dok. Istimewa)
Samarinda -

Dugaan anomali dalam lelang batu bara sitaan negara di Kalimantan Timur (Kaltim) berpeluang dibawa ke Ombudsman RI. Namun, laporan hanya bisa diproses apabila diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan dan telah memenuhi syarat sesuai ketentuan.

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo, mengatakan masyarakat pada prinsipnya memiliki hak untuk mengadukan persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik. Meski begitu, Ombudsman lebih dulu akan menilai apakah proses lelang tersebut masuk dalam ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009.

"Secara normatif, selama itu berkaitan dengan pelayanan publik, masyarakat diberikan hak secara konstitusional untuk melaporkan dan mengeluhkan sebuah proses penyelenggaraan publik," ujar Dwi saat dihubungi, Jumat (10/7/2026).

Ia menjelaskan, dalam UU Pelayanan Publik terdapat tiga klasifikasi layanan, yakni layanan administratif, pengadaan barang, dan layanan jasa. Selama proses lelang masuk dalam salah satu klasifikasi tersebut, persoalan yang muncul dapat dilaporkan ke Ombudsman.

"Selama terminologi proses lelang tersebut masuk dalam tiga klasifikasi tersebut, maka hal itu bisa dilaporkan ke Ombudsman," terangnya.

Dwi menegaskan, laporan ke Ombudsman tidak otomatis diproses hanya karena muncul dugaan kejanggalan. Pelapor wajib memenuhi syarat formil dan materil, termasuk menunjukkan adanya pihak yang dirugikan serta bukti telah menyampaikan keberatan kepada penyelenggara lelang.

"Ketentuan formal dan materialnya wajib dipenuhi terlebih dahulu. Misalnya siapa pihak yang dirugikan, bagaimana kedudukan pelapor, apakah sudah pernah melayangkan komplain atau sanggahan keberatan kepada pihak penyelenggara, dan apakah komplain tersebut ditindaklanjuti atau tidak," jelasnya.

Menurutnya, pihak yang paling berhak mengajukan laporan adalah peserta lelang lain yang merasa terdampak akibat proses tersebut. Mereka juga perlu menyiapkan identitas, kronologi kejadian, penjelasan mengenai dugaan anomali, hingga bukti komunikasi atau komplain kepada penyelenggara.

"Terkait adanya dua bid dari akun pemenang di waktu yang bersamaan, berarti ada pihak lain yang merasa keberatan atau terdampak atas proses tersebut. Pihak inilah yang sebenarnya berhak untuk melapor," katanya.

Dwi menambahkan, pengaduan ke Ombudsman bukan dimaksudkan untuk memberikan citra buruk terhadap instansi penyelenggara layanan publik. Sebaliknya, laporan masyarakat menjadi bagian dari mekanisme pengawasan agar pelayanan publik dapat terus diperbaiki.

"Pada dasarnya, melapor merupakan bagian dari hak masyarakat untuk bisa mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik," tutur dia.

Ia menyebut setiap laporan yang masuk dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara layanan publik apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaannya.

"Ketika masyarakat melaporkan suatu permasalahan, itu bukan semata-mata untuk memberikan gambaran buruknya sebuah instansi pelayanan publik. Lebih dari itu, laporan tersebut menjadi feedback atau sarana koreksi melalui Ombudsman, yang nantinya menjadi dasar perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik itu sendiri," pungkasnya.

Pernyataan itu disampaikan menyusul sorotan terhadap proses lelang batu bara sitaan negara hasil penindakan Kementerian ESDM di Kaltim. Dalam riwayat penawaran, akun pemenang tercatat melakukan dua kali penawaran dengan nominal berbeda pada detik yang sama menjelang penutupan lelang sehingga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme sistem.

Sebelumnya, KPKNL Samarinda menyatakan tidak memiliki kewenangan menjelaskan aspek teknis sistem lelang tersebut. Sebab, posisi KPKNL hanya sebagai pengguna (user), sedangkan pengelolaan sistem lelang berada di kantor pusat.



Simak Video "Video: Eks Ombudsman Diduga Ubah LHP yang Harusnya Usut Migor Langka"

(bai/bai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork