Lelang Batu Bara Sitaan ESDM, Muncul Anomali Penawaran di Detik yang Sama

Kalimantan Timur

Lelang Batu Bara Sitaan ESDM, Muncul Anomali Penawaran di Detik yang Sama

Riani Rahayu - detikKalimantan
Jumat, 10 Jul 2026 18:29 WIB
Data nilai penawaran dari nama yang sama hanya berbeda detik (dok Istimewa)
Foto: Data nilai penawaran dari nama yang sama hanya berbeda detik (dok Istimewa)
Samarinda -

Proses lelang batu bara sitaan negara di Kalimantan Timur (Kaltim) diwarnai anomali dua nilai penawaran berbeda dari satu peserta pada detik yang sama. Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme sistem lelang yang digunakan pada penjualan aset negara bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Lelang tersebut merupakan tindak lanjut penyitaan sekitar 50 ribu ton batu bara hasil operasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM pada Januari 2026. Setelah melalui proses penilaian, batu bara yang berada di 11 titik stockpile di Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar) itu dilelang secara daring melalui portal lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada Rabu (8/7/2026) pukul 10.00 Wita.

Riwayat penawaran menunjukkan peserta berinisial NHG, yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang, memasukkan dua penawaran pada pukul 08.59.59 WIB. Penawaran pertama tercatat sebesar Rp20.975.670.000, lalu pada detik yang sama kembali muncul penawaran baru sebesar Rp20.976.670.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selisih waktu yang tidak berubah pada dua penawaran tersebut membuat peserta lain tidak lagi memiliki kesempatan untuk mengajukan harga lebih tinggi. Padahal, sekitar 14 detik sebelumnya peserta berinisial WY masih tercatat memimpin proses lelang melalui penawaran yang masuk pada pukul 08.59.45 WIB.

Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Samarinda, Eva Nuryanti, mengatakan pihaknya tidak menerima laporan adanya gangguan selama proses lelang berlangsung. Menurutnya, apabila terjadi kendala pada aplikasi, pemberitahuan biasanya disampaikan oleh kantor pusat kepada pengguna layanan.

"Sampai kemarin kami tidak ada mendapatkan informasi kalau ada permasalahan di aplikasi, karena biasanya kalau ada permasalahan kami dapat pemberitahuan ke pusat sehingga bisa diteruskan kepada pengguna layanan," katanya saat ditemui di Kantor KPKNL Samarinda, Kamis (9/7/2026).

Eva menjelaskan peserta lelang diperbolehkan menaikkan nilai penawarannya sendiri selama proses lelang masih berlangsung. Pemenang ditentukan berdasarkan penawaran tertinggi sehingga setiap peserta berhak terus memperbarui nominal yang diajukan.

"Boleh saja, karena dalam lelang ini kita bersaing secara sehat. Peserta lelang bisa berusaha menaikkan harganya terus-menerus supaya tidak ada yang melebihi tawarannya, karena yang ditunjuk pembeli adalah penawar tertinggi," ujarnya.

Namun saat dimintai penjelasan mengenai kemungkinan satu akun mengirim dua penawaran berbeda pada detik yang sama, Eva mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan menjelaskan mekanisme teknis sistem tersebut. Ia menegaskan KPKNL hanya bertindak sebagai pengguna aplikasi, sementara pengelolaan sistem lelang sepenuhnya berada di tingkat pusat.

"Kami tidak tahu, karena posisi kami juga sebagai user. Di lelang.go.id ini KPKNL, dalam hal ini pejabat lelang, adalah user yang melaksanakan lelang. Kalau aturan di sistemnya bagaimana kami tidak tahu karena ada di kantor pusat. Ini semuanya sudah otomasi, tidak ada campur tangan dari pelelang," jelasnya.

Batu bara yang dilelang merupakan hasil penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM pada 14-15 Januari 2026. Saat itu, sekitar 50 ribu ton batu bara diamankan dari sejumlah jetty bongkar muat dan area tambang di Kecamatan Loa Kulu serta Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai aset negara dan dilelang pada awal Juli 2026.



(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads