Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan bersama Aliansi Masyarakat Kota Taraka melaporkan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Alam Kota Tarakan, Iwan Setiawan ke polisi. Pelaporan dilayangkan pada Senin malam (25/5) sekitar pukul 19.05 Wita, usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Tarakan.
"Laporan tersebut sudah diterima oleh Satreskrim Polres Tarakan," kata Kabid PTKP HMI Cabang Tarakan, Dicky Nur Alam kepada detikKalimantan, Kamis (28/5/2026).
Sekedar diketahui, persoalan ini bermula dari adanya dugaan pembubaran diskusi akademik dan nonton bareng (nobar) film Pesta Babi di Tarakan beberapa waktu lalu.
Dicky menjelaskan, pelaporan ini didasari oleh unggahan Iwan Setiawan di media sosial Facebooknya, menampilkan dokumen Surat Keterangan Keramaian. Dokumen tersebut memuat data Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik salah satu kader HMI tanpa disensor.
"Tindakan tersebut dinilai merugikan korban dan secara nyata melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)," tutur Dicky.
Dicky pun memberi ultimatum kepada pihak kepolisian untuk menetapkan sang Dirut sebagai tersangka dalam batas waktu satu bulan.
"Kami memberikan tenggat waktu maksimal 30 hari bagi penyidik Polres Tarakan untuk bekerja profesional meningkatkan status perkara ini hingga penetapan tersangka," ucap dia.
Mahasiswa menyatakan akan mengawal penuh penanganan kasus ini dan memastikan tidak ada ruang kompromi bagi siapapun ASN yang melanggar hukum serta merugikan hak privasi warga negara.
"Kami juga telah menyerahkan sejumlah bukti digital berupa tangkapan layar unggahan tanpa sensor tersebut kepada polisi," terangnya.
Tanggapan Dirut PDAM Tarakan
Sementara itu Dirut PDAM Tarakan, Iwan Setiawan memberikan pembelaan hukum secara tertulis melalui Facebooknya, 'Iwan Setiawan'. Tim detikKalimantan telah mendapat izin untuk mengutip penjelasan tersebut.
Iwan menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, seseorang baru bisa ditetapkan sebagai tersangka jika memenuhi unsur niat jahat (mens rea) dan minimal dua alat bukti pendukung.
"Kata kunci dalam aturan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) Pasal 65 ayat 2 adalah 'secara melawan hukum'. Ini bisa diartikan ada niat jahat atau mens rea-nya. Jika tidak ada, maka tidak bisa dilanjutkan," tulis Iwan lewat unggahan akun pribadinya, Kamis (28/5).
Iwan berargumen bahwa unggahannya tidak melanggar hukum karena memenuhi unsur pengecualian, yakni dokumen tersebut didapat atas izin yang bersangkutan. Ia mengklaim mengantongi bukti foto kader HMI tersebut bersama Lurah dan Kasi Trantibmas saat memegang surat keterangan izin keramaian.
"Foto itu sebagai bukti bahwa yang bersangkutan secara eksplisit dan tidak tertulis sudah mengizinkan untuk dipublikasi dengan berfoto bersama. Lurah meminta izin kepada ybs untuk difoto sebagai bahan laporan," ucap dia.
Iwan juga menepis kekhawatiran mahasiswa bahwa NIK yang tersebar tersebut bisa disalahgunakan untuk pendaftaran pinjaman online (pinjol). Menurutnya, verifikasi aplikasi pinjol butuh data pendukung yang berlapis.
"Benar bisa dipakai pinjol tapi tidak bisa hanya NIK. Harus ada data pendukung lainnya; alamat, nama orang tua, nomor HP, dan foto wajah tampak depan, kiri, dan kanan, serta 20 nomor HP teman dan keluarga," ucapnya.
Menanggapi kemungkinan dirinya akan melaporkan balik aliansi mahasiswa, Iwan mengaku belum tertarik mengambil langkah tersebut. Ia menegaskan saat ini fokus utamanya adalah membenahi pelayanan air bersih di Bumi Paguntaka.
Simak Video "Menikmati Hangatnya Kebersamaan di Desa Seputuk, Kalimantan Utara"
(aau/aau)