Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penyebaran data pribadi (doxing) yang menyeret Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Alam Kota Tarakan, Iwan Setiawan, terus bergulir. Satreskrim Polres Tarakan sejauh ini telah memeriksa empat orang saksi untuk mengusut perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono mengonfirmasi bahwa status penanganan perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Salah satu saksi yang turut dimintai keterangan adalah Lurah Kampung Enam.
"Kita masih di tahap penyelidikan. Kami sudah periksa 4 orang saksi, termasuk Lurah Kampung Enam sudah dipanggil," ujar AKP Reginald. Rabu (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi desakan mahasiswa terkait kepastian hukum, Reginald menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini membutuhkan proses. Sebab, perkara doxing masuk dalam kategori hukum khusus (lex specialis) yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU ITE.
"Harus melibatkan ahli pidana dan ahli ITE, ada dua ahli. Saya maunya juga cepat selesai, cuman keadaan tidak memungkinkan karena harus melalui tahapan prosedur," tegas Reginald.
Di sisi lain, Ketua Umum HMI Cabang Tarakan, Fadhil Qobus, telah memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Tarakan Diperiksa sebagai saksi, Fadhil membeberkan bahwa dirinya dicecar puluhan pertanyaan.
"Ada 33 pertanyaan selama 3 jam seputar kronologi bocornya data pribadi kader HMI, Muhammad Iqbal," terangnya pada Senin (1/6) lalu.
HMI menegaskan akan mengawal ketat kasus ini hingga tuntas demi mempertahankan marwah organisasi. Mereka juga mendesak pihak kepolisian agar tetap bekerja profesional dan objektif, tanpa terpengaruh oleh opini pembelaan sepihak dari pihak terlapor di media sosial.
Diberitakan sebelumnya, HMI Cabang Tarakan bersama Aliansi Masyarakat Kota Tarakan resmi mempolisikan Iwan Setiawan pada Senin (25/5) sekitar pukul 19.05 Wita. Laporan tersebut dilayangkan tepat setelah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Tarakan.
(des/des)
