Namun, penting untuk kita pahami apa sebenarnya Hajar Aswad, bagaimana hukum, serta tata cara yang benar dalam menyentuh dan menciumnya.
Asal-usul dan Sejarah Hajar Aswad
Dilansir dari penjelasan NU Online, Hajar Aswad adalah batu istimewa yang menurut riwayat berasal dari surga. Hal ini disampaikan dalam sejumlah hadis dari Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh para sahabat, khususnya Ibnu Abbas.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَزَلَ الْحَجَرُ الْأَسْوَدُ مِنْ الْجَنَّةِ وَهُوَ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنْ اللَّبَنِ فَسَوَّدَتْهُ خَطَايَا بَنِي آدَمَ
Artinya: Dari Ibn Abbas, Rasulullah bersabda: Hajar Aswad turun dari surga, warnanya lebih putih dari susu, lalu berubah menjadi hitam karena dosa-dosa manusia. (Sunan Tirmidzi, 308)
Dalam riwayat lain disebutkan:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْحَجَرُ الْأَسْوَدُ مِنْ الْجَنَّةِ
Artinya: Dari Ibn Abbas, Nabi Muhammad bersabda: Hajar Aswad berasal dari surga. (Sunan Al-Nasa'i, 2886)
Dalam riwayat tersebut dijelaskan bahwa batu ini awalnya sangat putih, bahkan lebih putih dari salju, namun berubah menjadi hitam akibat dosa manusia, termasuk kemusyrikan. Selain itu, pada hari kiamat kelak, Hajar Aswad akan dihidupkan kembali dan menjadi saksi bagi orang-orang yang menyentuhnya dengan penuh keimanan. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَجَرِ « وَاللَّهِ لَيَبْعَثَنَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ عَيْنَانِ يُبْصِرُ بِهِمَا وَلِسَانٌ يَنْطِقُ بِهِ يَشْهَدُ عَلَى مَنِ اسْتَلَمَهُ بِحَقٍّ
Artinya: Demi Allah, Allah akan membangkitkan batu ini pada hari kiamat, memiliki dua mata untuk melihat dan lisan untuk berbicara, dan akan bersaksi bagi siapa yang menyentuhnya dengan benar. (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)
Letak dan Bentuk Hajar Aswad
Hajar Aswad berada di salah satu sudut Ka'bah, lebih tepatnya di sudut tenggara atau timur. Batu ini diletakkan Nabi Ibrahim AS atas perintah Allah untuk menjadi penanda dimulainya dan diakhirinya setiap putaran tawaf.
Batu tersebut saat ini tidak lagi utuh seperti semula. Hajar Aswad hanya terdiri dari beberapa pecahan batu yang disatukan dalam sebuah bingkai berwarna perak. Warna hitamnya kontras dengan bingkai tersebut, sehingga mudah dikenali dari kejauhan.
Sunah Mencium dan Mengusap Hajar Aswad
Mencium Hajar Aswad bukanlah kewajiban, melainkan sunah yang dilakukan karena mengikuti teladan Nabi Muhammad SAW.
Hal ini ditegaskan dalam hadis berikut:
عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ جَاءَ إِلَى الْحَجَرِ الْأَسْوَدِ فَقَبَّلَهُ فَقَالَ إِنِّي أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ
Artinya: Dari Umar, ia mendatangi Hajar Aswad lalu menciumnya dan berkata: Aku tahu engkau hanyalah batu yang tidak memberi manfaat maupun mudarat. Seandainya aku tidak melihat Nabi mencium engkau, maka aku tidak akan menciummu. (HR Bukhari)
Tata Cara Jika Tidak Bisa Mencium Hajar Aswad Langsung
Karena padatnya jemaah, maka tidak semua orang bisa mencium Hajar Aswad secara langsung. Dalam kondisi seperti ini, para ulama memberikan solusi berikut:
Mengusap dengan tangan, lalu mencium tangan.
Menggunakan tongkat atau benda, lalu mencium benda tersebut.
Jika tidak memungkinkan, cukup memberi isyarat dengan tangan
Sebagaimana dijelaskan oleh Zakariya al-Ansari:
(و) أن (يقبله) ويضع جبهته عليه فإن عجز عن ذلك استلم باليد ثم قبلها فإن عجز عن الإستلام بها استلم بعصا او نحوها وقبلها فإن عجز أشار بيده او بشيء فيها ثم قبل ما
Artinya: Disunahkan mencium Hajar Aswad dan meletakkan dahi di atasnya. Jika tidak mampu, maka mengusap dengan tangan lalu mencium tangan. Jika tidak mampu, maka menggunakan tongkat lalu menciumnya. Jika tidak mampu juga, maka cukup memberi isyarat lalu mencium tangan tersebut.
Meskipun sunah, mencium Hajar Aswad tidak boleh dilakukan dengan cara yang membahayakan diri sendiri atau orang lain. Jika dalam mencium atau mengusap Hajar Aswad menimbulkan bahaya atau menyakiti orang lain, maka tidak disunahkan, bahkan bisa menjadi haram.
Bagi yang tidak mampu mendekat, tidak perlu merasa kehilangan. Karena dalam Islam, niat yang tulus dan cara yang benar jauh lebih utama daripada memaksakan diri hingga mencelakai orang lain.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Simak Video "Video Kedatangan Jemaah Haji Gelombang I Capai 50% di Bandara Madinah"
(sun/aau)