SPPG Landasan Ulin Barat 1, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, terpaksa dihentikan sementara operasionalnya diduga karena Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang dinilai tidak sesuai standar. Pihak SPPG heran atas tindakan Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.
Pihak Yayasan Nurul Hijrah selaku mitra dan pemilik bangunan SPPG mengungkapkan, surat dari BGN datang pada 31 Maret 2026 pada pukul 21.00 Wita yang langsung memerintahkan agar dapur berhenti beroperasi.
Sekretaris Yayasan Nurul Hijrah, Edy menyesalkan hal itu. Padahal, pihaknya sudah membuat saluran IPAL yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Padahal, IPAL kami sudah sesuai standar. Bahkan, bisa dilihat ikan-ikan liar juga hidup di sini," kata Edy saat dijumpai detikKalimantan, Rabu (15/4/2026).
Ketika pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru datang untuk memeriksa kondisi IPAL di SPPG, Edy menyebut bahwa pihak DLH malah mengakui IPAL di situ sudah sesuai standar.
"DLH malah menyebutkan IPAL kami sesuai standar, juga memberi saran agar di siring atau dipagari di area pembuangan agar limbahnya tidak mengganggu lingkungan," ungkap Edy.
Edy justru bingung dengan pihak BGN yang langsung meminta agar pengoperasian dapur dihentikan sementara, karena tak ada informasi pemberitahuan sebelumnya.
"Ini sangat berdampak pada 3.000 lebih penerima manfaat, 48 relawan dapur, dan juga para supplier yang sekarang terpaksa berhenti sementara," bebernya.
Kepala Dapur Jarang Hadir
Kini, Edy bingung dengan bagaimana operasional dapur tersebut. Sebab, selain permasalahan IPAL yang harus dihadapi, pihaknya juga seakan kehilangan penanggung jawab dari segala permasalahan.
Edy menyebut bahwa Kepala Dapur di SPPG Landasan Ulin Barat 1 hampir tak pernah terlihat di dapur. Dalam sebulan, kehadiran RY sang kepala dapur hanya 4-5 kali.
"Dalam sebulan, dia masuk kerja mungkin hanya empat lima kali. Itupun hanya satu sampai dua jam," kata Edy.
(bai/bai)