Di akhir bulan Ramadan, umat Islam memiliki kewajiban yang harus ditunaikan yaitu zakat fitrah.
Zakat fitrah diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Zakat fitrah memiliki ketentuan yang telah diatur dalam ajaran Islam, mulai dari siapa saja yang wajib menunaikannya, besaran yang harus dikeluarkan, hingga waktu pelaksanaannya.
Maka, memahami cara menghitung zakat fitrah dengan benar menjadi hal penting agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Ketentuan mengenai besaran zakat fitrah telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar.
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَلَى النَّاسِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍ أَوْ عَبِيْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya: "Rasulullah mewajibkan zakat fitrah kepada manusia mulai dari bulan Ramadan berupa satu sha' gandum atas setiap orang yang berstatus merdeka maupun yang budak, yang laki-laki maupun yang perempuan dari kaum muslimin." (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma kering atau gandum kering bagi setiap muslim.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan satu sha' tersebut setara dengan sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter bahan makanan pokok.
Selain dalam bentuk bahan makanan, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dengan uang tunai. Kebolehan ini sejalan dengan pendapat mazhab Hanafi yang memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang senilai harga makanan pokok. Di Indonesia, makanan pokok yang umum dikonsumsi adalah beras, sehingga nominal minimal zakat fitrah disesuaikan dengan harga beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter.
Habib Muhammad Assegaff, Pembina Pondok Ar Roudloh Surabaya dalam Kuliah Ramadan detikcom episode 16 menjelaskan jenis atau bentuk zakat fitrah yang dianjurkan para fuqoha yakni berupa makanan pokok.
"Kalau di Indonesia itu makanan pokoknya beras, jadi rata-rata zakat fitrah di Indonesia yakni beras seukuran satu sha atau setara (kurang lebih) 3 kilogram," ucapnya.
Jika zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras, maka jumlahnya adalah 2,5 kilogram per jiwa. Beras tersebut dapat disalurkan langsung kepada mustahik atau melalui lembaga resmi dan terpercaya seperti BAZNAS.
Apabila zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, maka nilai yang digunakan mengacu pada harga beras yang biasa dikonsumsi. BAZNAS menetapkan besaran zakat fitrah 2026 dalam bentuk uang adalah Rp 50.000 per orang, setara 2,5 kg beras premium.
Bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan termasuk wajib dibayarkan zakatnya. Sebaliknya, bayi yang lahir setelah matahari terbenam tidak termasuk dalam kewajiban zakat fitrah pada tahun tersebut.
(aau/aau)