Mereka yang Wajib dan Tak Wajib Bayar Zakat Fitrah

Mereka yang Wajib dan Tak Wajib Bayar Zakat Fitrah

Anindyadevi Aurellia - detikKalimantan
Kamis, 19 Mar 2026 08:01 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah. Foto: Gemini AI
Balikpapan -

Zakat fitrah menjadi kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh setiap muslim. Ibadah ini bukan hanya sekadar bentuk penyempurna puasa Ramadan, tetapi juga menjadi sarana untuk membersihkan diri sekaligus berbagi kebahagiaan dengan sesama, terutama bagi mereka yang membutuhkan.

Namun, tidak semua orang memiliki kewajiban yang sama dalam menunaikan zakat fitrah. Dalam ajaran Islam, terdapat ketentuan yang mengatur siapa saja yang wajib membayarnya, serta siapa yang tidak dikenai kewajiban tersebut. Hal ini penting dipahami agar pelaksanaan zakat fitrah sesuai dengan syariat dan tidak menimbulkan kekeliruan.

Mereka yang Wajib Bayar Zakat Fitrah

Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa. Dasar kewajiban ini merujuk pada hadis Rasulullah SAW:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas setiap muslim, baik budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadis tersebut, zakat fitrah memiliki sifat yang universal artinya tidak dibatasi usia atau status sosial selama seseorang beragama Islam dan memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Secara umum, berikut adalah orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah:

1. Setiap Muslim

Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi umat Islam. Kewajiban ini menjadi bagian dari ibadah yang menyempurnakan puasa Ramadan.

2. Hidup hingga Menjelang Idul Fitri

Seseorang wajib menunaikan zakat fitrah apabila masih hidup hingga terbenamnya matahari pada akhir Ramadan yaitu menjelang malam Idul Fitri.

3. Memiliki Kelebihan Makanan Pokok

Zakat fitrah diwajibkan bagi mereka yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari raya Idul Fitri. Artinya, seseorang yang benar-benar tidak mampu tidak dibebani kewajiban ini.

4. Kepala Keluarga menanggung Anggota Keluarga

Seorang kepala keluarga bertanggung jawab membayarkan zakat fitrah bagi anggota keluarga yang berada dalam tanggungannya, seperti:

  • Pasangan (suami atau istri)
  • Anak-anak
  • Anggota keluarga lain yang menjadi tanggungan
  • Sebagai contoh, jika dalam satu keluarga terdapat ayah, ibu, dan dua anak, maka kepala keluarga biasanya membayarkan zakat fitrah untuk empat orang sekaligus.

5. Anak-anak dan Orang yang Tidak Mampu Secara Finansial

Bayi dan anak kecil tetap wajib dizakatkan, tetapi kewajibannya ditunaikan oleh orang tua atau walinya. Begitu pula dengan anggota keluarga yang tidak memiliki penghasilan sendiri.

Oleh karena itu, zakat fitrah bukan hanya ibadah individu, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab sosial dalam keluarga muslim.

Mereka yang Tak Wajib Bayar Zakat Fitrah

Dilansir dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII karya H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, syarat wajib zakat fitrah yakni beragama Islam, memiliki surplus makanan untuk diri sendiri dan keluarga pada Hari Raya Idul Fitri, dan masih hidup saat matahari terbenam di akhir bulan Ramadan.

Lalu, siapa saja yang wajib dan tidak wajib membayar zakat fitrah?

Meskipun zakat fitrah diperintahkan bagi seluruh umat Islam, terdapat beberapa kelompok yang tidak berkewajiban menunaikannya. Disadur dari buku Zakat, Infak, Sedekah karya Gus Arifin, berikut adalah golongan yang tidak wajib membayar zakat fitrah:

1. Orang yang jika berzakat tidak lagi memiliki sisa makanan
2. Orang yang tidak beragama Islam
3. Seseorang yang wafat sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan
4. Orang yang baru masuk Islam setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan
5. Bayi yang lahir setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan
6. Tanggungan istri yang baru dinikahi setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan

Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang masih hidup hingga waktu terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri, yang menandai masuknya tanggal 1 Syawal.

Maka, jika seseorang meninggal sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan, maka ia tidak memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Namun, jika ia wafat setelah matahari terbenam, maka kewajiban tersebut tetap berlaku dan harus ditunaikan oleh keluarganya.

Itulah penjelasan mengenai mereka yang wajib dan tak wajib berzakat fitrah. Semoga Allah menerima niat ibadah kita. Aamiin.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads