Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban bagi umat Islam yang ditunaikan pada bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri. Menukil dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), kewajiban zakat fitrah didasarkan pada hadits Ibnu Umar RA berikut:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Dalam pelaksanaannya, terdapat ketentuan mengenai besaran zakat fitrah. Sebagaimana dalam hadits di atas, zakat fitrah yang wajib dikeluarkan berupa satu sha' kurma atau satu sha' gandum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu sha' sendiri merupakan takaran tradisional yang digunakan pada zaman Nabi. Untuk memudahkan, jumlah tersebut dapat disesuaikan dengan takaran yang umum digunakan saat ini.
Sebagai panduan untuk detikers, berikut ini besaran zakat fitrah terbaru 2026 dalam satuan kilogram, liter, dan uang rupiah. Simak yuk!
Besaran Zakat Fitrah 2026
Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kilogram beras atau makanan pokok setempat seperti kurma, gandum, sagu, beras, atau makanan pokok lainnya untuk setiap jiwa. Dalam ukuran liter, 2,5 kilogram setara dengan sekitar 3,5 liter.
Jika dibayarkan dengan menggunakan uang tunai, maka perlu mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga zakat. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, besaran zakat fitrah 2026 dalam rupiah yang ditetapkan oleh Baznas adalah sebesar Rp 50.000 per jiwa.
Nilai tersebut setara dengan harga 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Berikut ini rincian besaran zakat fitrah yang dibayarkan untuk satu orang dalam satuan kg, liter, dan rupiah.
Besaran zakat fitrah 2026:
- 2,5 kilogram beras/makanan pokok, atau
- 3,5 liter beras/makanan pokok, atau
- Uang senilai Rp 50.000
Cara Menghitung Besaran Zakat Fitrah 2026 di Setiap Daerah
Nominal yang ditetapkan oleh Baznas tersebut dapat disesuaikan dengan beras di wilayah masing-masing. Penyesuaian tersebut diperkenankan selama tetap sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai contoh, besaran zakat fitrah 1447 H/2026 M di Kota Makassar dibagi ke dalam tiga kategori. Ketentuan ini ditetapkan oleh Baznas Kota Makassar berdasarkan harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat.
Berikut besaran zakat fitrah 2026 di Kota Makassar sebagaimana disadur dari laman Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel):
- Kategori tertinggi: Rp 14.000 per liter beras (49.000/jiwa)
- Kategori menengah: Rp 12.000 per liter beras (42.000/jiwa)
- Kategori terendah: Rp 10.000 per liter beras (35.000/jiwa)
Nominal zakat fitrah yang dibayarkan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dan kualitas beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Selain mengetahui besaran zakat fitrah, umat Islam juga perlu mengetahui waktu untuk menunaikan zakat fitrah tersebut. Para ulama membagi waktu membayar zakat fitrah ke dalam beberapa kategori berdasarkan hukum dan keutamaannya.
Berikut ini penjelasannya:
1. Waktu Membayar Zakat Fitrah yang Paling Utama
Sejak terbenam matahari pada malam Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitru. Ini adalah waktu yang sangat dianjurkan karena sesuai dengan praktik Rasulullah SAW dan para sahabat dalam menunaikan zakat fitrah.
2. Waktu Membayar Zakat Fitrah yang Diperbolehkan
Zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal Ramadan. Sebagian ulama, khususnya dari mazhab Hanafi, membolehkan pembayaran zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan agar dapat segera dimanfaatkan oleh kaum fakir miskin.
3. Waktu Membayar Zakat Fitrah yang Makruh
Zakat fitrah yang dibayarkan setelah salat Idulfitri hingga sebelum matahari terbenam pada hari raya hukumnya makruh. Meskipun zakat yang dibayarkan masih sah, namun tidak lagi mendapatkan keutamaan sebagaimana apabila dibayarkan sebelum salat Idul Fitri.
4. Waktu Membayar Zakat Fitrah yang Haram
Setelah Hari Raya Idul Fitri. Jika membiarkan menunda bayar zakat sampai Idul Fitri berlalu tanpa uzur, maka hukumnya menjadi haram.
Yang bersangkutan tetap wajib membayar zakat fitrah sebagai qadha. Namun dia menjadi berdosa karena telah menunda kewajiban tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Nah, demikianlah ulasan mengenai besaran zakat fitrah 2026 terbaru. Semoga bermanfaat!
(urw/alk)
