Langkah Emas Raih Kemenangan

Bolehkah Puasa Jika Masih Junub tapi Sudah Azan Subuh

Bayu Ardi Isnanto - detikKalimantan
Minggu, 08 Mar 2026 05:00 WIB
Ilustrasi mandi wajib. Foto: Freepik/Dmytro Sheremeta
Balikpapan -

Pernahkah detikers terbangun di penghujung waktu sahur dalam keadaan junub dan merasa bimbang harus berbuat apa? Sebagian orang bingung memilih apakah harus mandi wajib dulu atau bersahur dulu.

Dalam situasi ini, orang mungkin khawatir puasanya tidak diterima jika belum mandi junub dan sudah masuk waktu Subuh. Lantas bagaimanakah seharusnya?B olehkah lanjut berpuasa jika azan Subuh sudah berkumandang sementara kita belum mandi wajib?

Hal ini adalah salah satu topik fikih puasa yang paling sering ditanyakan setiap tahunnya. Simak bagaimana tuntunan agama terkait kondisi seperti tersebut.

Kondisi yang Disebut Junub

Dijelaskan dalam buku Fiqih Niat oleh Umar Sulaiman Asyqar, yang disebut junub adalah keadaan yang menjadi salah satu penyebab seseorang dilarang seseorang melakukan sholat sampai orang tersebut suci.

Allah SWT telah memerintahkan untuk mandi junub, apabila hambanya telah melakukan hubungan suami istri atau setelah keluarnya mani (jima') dari alat kelamin. Ini termasuk ketika dua alat kelamin bertemu meski tanpa ada keluar mani maupun keluar mani tanpa berhubungan intim.

Kondisi junub dapat disucikan dengan cara mandi junub. Kecuali dalam keadaan sulit air, kita diperbolehkan tayamum.

Bolehkah Puasa Jika Mandi Junub Setelah Sahur?

Seperti dijelaskan pengertian di atas, mandi junub pada dasarnya berkaitan dengan sholat. Jika kondisi junub sejak malam hari atau mimpi basah di siang hari, tidak membatalkan puasa, namun dilarang sholat sampai keadaannya suci.

Dikutip dari situs Kementerian Agama Bali, para ulama mengatakan orang yang junub di waktu malam di bulan Ramadhan boleh mandi wajib/junub setelah fajar atau setelah waktu Subuh tiba. Puasanya tetap dinilai sah.

Dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Al Zuhaili membahas hal ini. Beliau mengatakan:

"Barangsiapa di waktu Subuh masih junub atau perempuan haid yang sudah suci sebelum fajar, kemudian keduanya tidak mandi kecuali setelah fajar, maka puasa pada hari itu sudah mencukupi bagi keduanya."

Hal ini juga didasarkan pada perbuatan Rasulullah SAW yang pernah menunda mandi junub hingga Subuh kemudian berpuasa. Dalam riwayat Sayyidah Aisyah dan Ummi Salamah RA:

"Sesungguhnya Nabi Saw pernah ketika waktu Subuh dalam keadaan junub dari jimak, kemudian beliau mandi dan berpuasa. Hadis diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Muslim. Dan Imam Muslim menambahi dalam hadis yang bersumber dari Ummi Salamah: 'Dan Nabi Saw tidak mengqada puasanya'."




(bai/bai)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork