Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A Paliwang mengeluarkan aturan tegas untuk memberantas rantai pasok dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Melalui Surat Edaran (SE) terbaru, seluruh proyek pembangunan di Kaltara, khususnya yang dibiayai oleh APBD maupun APBN, kini diharamkan menggunakan material dari tambang galian tak berizin.
Kebijakan tersebut tertuang secara resmi dalam SE Gubernur Kaltara Nomor 500.10.2.3/39/DESDM/GUB tentang Kewajiban Penggunaan Bahan Material Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari Perusahaan Pemegang Perizinan Berusaha, yang ditandatangani di Tanjung Selor pada 8 April 2026. Dalam dokumen edaran tersebut, Zainal menyoroti secara khusus maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Kaltara.
"Praktik gelap ini tidak hanya memicu kerusakan lingkungan yang masif, tetapi juga mengakibatkan kebocoran fatal pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan MBLB," tuangnya dalam surat edaran tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara tidak main-main dalam menerapkan aturan ini. Terdapat sanksi pidana berat bagi siapa saja termasuk pelaku usaha konstruksi hingga ASN di instansi pemerintah yang nekat menampung, memanfaatkan, hingga membeli material dari tambang ilegal.
"Merujuk pada Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, aktivitas penampungan dan pemanfaatan hasil tambang ilegal merupakan tindakan pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)," demikian bunyi kutipan peringatan dalam SE tersebut.
Melalui edaran ini, Gubernur mewajibkan seluruh kebutuhan material MBLB seperti tanah urug, pasir, dan batu, dipasok dari perusahaan yang telah mengantongi izin resmi. Perusahaan yang dimaksud adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan/atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
"Sebagai langkah penegakan aturan di lapangan, Gubernur Kaltara turut menginstruksikan para Bupati dan Wali Kota se-Kaltara untuk turun tangan secara langsung," kutip dalam surat edaran tersebut.
Pemerintah kabupaten/kota diminta menjalankan fungsi penertiban terhadap aktivitas penambangan tanpa izin di wilayahnya masing-masing. Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi guna memastikan seluruh material galian MBLB yang digunakan benar-benar bersumber dari jalur yang legal.
"Pemerintah kabupaten/kota agar melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi terkait pemanfaatan bahan galian MBLB sesuai dengan kewenangannya," pungkasnya.
