Puasa Tanpa Sahur Itu Sah, tapi...

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Selasa, 03 Mar 2026 07:00 WIB
Foto: Ilustrasi makan sahur. (Gemini AI)
Balikpapan -

Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan setiap muslim yang memenuhi syarat. Sebelum berpuasa, seorang muslim dianjurkan untuk makan dan minum di pagi hari sebelum azan subuh berkumandang.

Sahur memang sangat dianjurkan dalam Islam. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk makan sahur sebelum menjalankan puasa, baik puasa wajib di bulan Ramadan maupun puasa sunah. Namun, apakah sahur termasuk syarat sah puasa? Berikut penjelasan lengkapnya.

Pengertian dan Kedudukan Sahur dalam Islam

Sahur adalah kegiatan makan dan minum yang dilakukan pada waktu menjelang fajar sebagai persiapan berpuasa. Sahur memiliki kedudukan sebagai amalan sunah yang sangat dianjurkan (sunah muakkad), tetapi bukan termasuk rukun atau syarat sah puasa.

Artinya, seseorang yang tidak makan sahur, baik karena lupa, tertidur, atau sebab lainnya, tetap sah puasanya selama ia telah berniat dan memenuhi syarat wajib berpuasa.

Rasulullah SAW sangat menekankan pentingnya sahur sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً

Artinya: Makan sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur terdapat keberkahan.

Dalam hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban juga disebutkan:

السُّحُورُ بَرَكَةٌ فَلَا تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ

Artinya: Sahur itu mengandung keberkahan, maka janganlah kalian meninggalkannya, walaupun hanya dengan seteguk air.

Selain itu, Rasulullah SAW ketika menjalankan puasa terbiasa mengakhirkan waktu sahur. Jarak antara beliau selesai makan sahur dan masuknya waktu subuh diperkirakan sekitar lamanya membaca 50 ayat Al-Qur'an.

Keterangan ini dijelaskan dalam NU Online di mana apabila dikonversikan ke dalam hitungan menit, maka waktu ideal untuk mengakhiri sahur adalah kurang lebih 15 menit sebelum terbit fajar. Hal ini disebutkan oleh Hasan Al-Kaf dalam Taqrirat As-Sadidat.

Dalam kitab Anwarul Masalik juga dijelaskan:

ويندبُ السُّحورُ وإنْ قلَّ، ولوْ بماءٍ، والأفضلُ تأخيرُهُ ما لمْ يخف الصبحَ

Artinya: Disunahkan makan sahur meskipun hanya sedikit, walaupun sekadar dengan air. Dan yang paling utama adalah mengakhirkan sahur selama tidak khawatir masuk waktu subuh.

Dengan demikian, mengakhirkan sahur termasuk sunah yang dianjurkan, selama tetap berhati-hati agar tidak melewati batas waktu fajar.

Dari hadis-hadis tersebut, jelas bahwa sahur sangat dianjurkan karena mengandung keberkahan, walaupun tidak ada perintah yang menunjukkan bahwa sahur adalah kewajiban.



Simak Video "Video: Amankah Olahraga di Waktu Sahur?"


(sun/bai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork