Puasa Tanpa Sahur Itu Sah, tapi...

Puasa Tanpa Sahur Itu Sah, tapi...

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Selasa, 03 Mar 2026 07:00 WIB
Ilustrasi makan sahur. (Gemini AI)
Foto: Ilustrasi makan sahur. (Gemini AI)
Balikpapan -

Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan setiap muslim yang memenuhi syarat. Sebelum berpuasa, seorang muslim dianjurkan untuk makan dan minum di pagi hari sebelum azan subuh berkumandang.

Sahur memang sangat dianjurkan dalam Islam. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk makan sahur sebelum menjalankan puasa, baik puasa wajib di bulan Ramadan maupun puasa sunah. Namun, apakah sahur termasuk syarat sah puasa? Berikut penjelasan lengkapnya.

Pengertian dan Kedudukan Sahur dalam Islam

Sahur adalah kegiatan makan dan minum yang dilakukan pada waktu menjelang fajar sebagai persiapan berpuasa. Sahur memiliki kedudukan sebagai amalan sunah yang sangat dianjurkan (sunah muakkad), tetapi bukan termasuk rukun atau syarat sah puasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, seseorang yang tidak makan sahur, baik karena lupa, tertidur, atau sebab lainnya, tetap sah puasanya selama ia telah berniat dan memenuhi syarat wajib berpuasa.

Rasulullah SAW sangat menekankan pentingnya sahur sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً

Artinya: Makan sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur terdapat keberkahan.

Dalam hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban juga disebutkan:

السُّحُورُ بَرَكَةٌ فَلَا تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ

Artinya: Sahur itu mengandung keberkahan, maka janganlah kalian meninggalkannya, walaupun hanya dengan seteguk air.

Selain itu, Rasulullah SAW ketika menjalankan puasa terbiasa mengakhirkan waktu sahur. Jarak antara beliau selesai makan sahur dan masuknya waktu subuh diperkirakan sekitar lamanya membaca 50 ayat Al-Qur'an.

Keterangan ini dijelaskan dalam NU Online di mana apabila dikonversikan ke dalam hitungan menit, maka waktu ideal untuk mengakhiri sahur adalah kurang lebih 15 menit sebelum terbit fajar. Hal ini disebutkan oleh Hasan Al-Kaf dalam Taqrirat As-Sadidat.

Dalam kitab Anwarul Masalik juga dijelaskan:

ويندبُ السُّحورُ وإنْ قلَّ، ولوْ بماءٍ، والأفضلُ تأخيرُهُ ما لمْ يخف الصبحَ

Artinya: Disunahkan makan sahur meskipun hanya sedikit, walaupun sekadar dengan air. Dan yang paling utama adalah mengakhirkan sahur selama tidak khawatir masuk waktu subuh.

Dengan demikian, mengakhirkan sahur termasuk sunah yang dianjurkan, selama tetap berhati-hati agar tidak melewati batas waktu fajar.

Dari hadis-hadis tersebut, jelas bahwa sahur sangat dianjurkan karena mengandung keberkahan, walaupun tidak ada perintah yang menunjukkan bahwa sahur adalah kewajiban.

Dalil Al-Qur'an tentang Waktu Sahur

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 187:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Artinya:...dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam... (QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini menjelaskan batas akhir waktu makan dan minum sebelum puasa dimulai, yaitu hingga terbit fajar. Nah, ayat tersebut tidak menyebutkan sahur sebagai syarat sah puasa. Dengan demikian, sahur adalah anjuran, bukan kewajiban.

Penjelasan Ulama tentang Hukum Sahur

Sejumlah ulama menjelaskan bahwa sahur bukan syarat sah puasa. Berikut pandangan beberapa mazhab:

1. Mazhab Syafi'i dan Hanbali

Dalam pandangan mazhab ini, sahur termasuk sunah muakkad (sunah yang sangat dianjurkan). Jika seseorang meninggalkannya, puasanya tetap sah, tetapi ia kehilangan keutamaan dan keberkahan sahur.

2. Mazhab Hanafi

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa sahur bukan kewajiban. Tetapi sahur memiliki manfaat besar dalam membantu seseorang menjalankan puasa dengan lebih kuat dan baik.

3. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki juga menegaskan bahwa sahur bukan syarat sah puasa, melainkan sunah yang mengandung banyak hikmah.

Bagaimana Jika Lupa Sahur?

Jika seseorang lupa sahur atau tertidur hingga waktu subuh tiba, maka puasanya tetap sah selama ia telah berniat pada malam harinya. Tidak ada kewajiban untuk membatalkan atau mengganti puasanya hanya karena tidak sahur.

Yang membuatnya berbeda dengan orang yang melaksanakan sahur adalah ia tidak memperoleh pahala dan keberkahan sahur sebagaimana yang telah tertera dalam Al-Qur'an dan hadis.

Hikmah dan Manfaat Sahur

Walaupun tidak wajib, sahur memiliki banyak manfaat bag seorang Muslim yang akan menjalankan ibadah puasa. Di antaranya:

1. Mendapat Keberkahan

Rasulullah SAW menyebut sahur sebagai waktu yang penuh berkah. Keberkahan ini terdapat pahala ibadah dan kemudahan dalam menjalankan puasa.

2. Menjaga Stamina

Ketika melaksanakan sahur, maka tubuh mendapatkan asupan nutrisi berupa karbohidrat, protein, dan vitamin yang berguna bagi tubuh. Sahur membantu tubuh memiliki cadangan energi sehingga lebih kuat menjalani aktivitas sepanjang hari meskipun dalam keadaan berpuasa.

3. Mengurangi Rasa Lapar dan Haus

Dengan asupan makanan sebelum subuh rasa lapar dan haus dapat lebih terkendali di sepanjang hari.

4. Menghidupkan Sunah Rasulullah SAW

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, melaksanakan sahur berarti mengikuti sunah Nabi yang tentu mendatangkan pahala.

5. Membiasakan Bangun Lebih Awal

Waktu sahur yang dimulai sebelum azan subuh berkumandang menjadi kesempatan untuk memperbanyak ibadah seperti salat malam, istighfar, dan doa sebelum subuh.

Oleh karena itu, meskipun diperbolehkan berpuasa tanpa sahur, tetapi alangkah lebih baik seorang Muslim melaksanakan sahur jika hendak berpuasa, walaupun hanya dengan seteguk air. Dengan begitu, puasa dapat dijalankan dengan lebih kuat dan penuh keberkahan.

Semoga bisa menjawab pertanyaan detikers!

Halaman 2 dari 4


Simak Video "Video: Amankah Olahraga di Waktu Sahur?"
[Gambas:Video 20detik]
(sun/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads