Sebanyak 545 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) serta anak binaan di Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima remisi atau pengurangan masa tahanan berkaitan dengan Hari Natal. Jumlah ini bertambah dari usulan sebelumnya, yakni 484 orang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana mengatakan jumlah tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Remisi Natal yang terbaru.
"Berdasarkan data hingga 24 Desember 2025 pukul 16.00 WIB, Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal telah terbit untuk 545 orang," ungkap Murdiana, Rabu (24/12) sore.
Jumlah tersebut masih belum seluruhnya dari yang diusulkan. Murdiana menyebut jumlah yang diusulkan adalah 552 orang. Sisanya masih dalam proses perbaikan administrasi.
"Sebelumnya pada 16 Desember 2025, sebanyak 484 orang telah diusulkan untuk menerima remisi. Seiring proses verifikasi dan pembaruan data, jumlah usulan meningkat menjadi 552 orang yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujarnya.
(bai/bai)