Bertambah! 545 Napi Kalteng Dapat Remisi Natal, 9 Bebas Langsung

Bertambah! 545 Napi Kalteng Dapat Remisi Natal, 9 Bebas Langsung

Ayuningtias Puji Lestari - detikKalimantan
Rabu, 24 Des 2025 21:01 WIB
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana. Foto: dok Istimewa
Palangka Raya -

Sebanyak 545 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) serta anak binaan di Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima remisi atau pengurangan masa tahanan berkaitan dengan Hari Natal. Jumlah ini bertambah dari usulan sebelumnya, yakni 484 orang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana mengatakan jumlah tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Remisi Natal yang terbaru.

"Berdasarkan data hingga 24 Desember 2025 pukul 16.00 WIB, Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal telah terbit untuk 545 orang," ungkap Murdiana, Rabu (24/12) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah tersebut masih belum seluruhnya dari yang diusulkan. Murdiana menyebut jumlah yang diusulkan adalah 552 orang. Sisanya masih dalam proses perbaikan administrasi.

"Sebelumnya pada 16 Desember 2025, sebanyak 484 orang telah diusulkan untuk menerima remisi. Seiring proses verifikasi dan pembaruan data, jumlah usulan meningkat menjadi 552 orang yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujarnya.

Murdiana juga mengungkapkan, 9 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana. Ia berharap kembalinya mereka ke tengah masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik serta mampu berkontribusi secara positif.

"Kami berharap warga binaan yang langsung bebas dapat memanfaatkan momentum Natal ini sebagai awal kehidupan baru, menjauhi pelanggaran hukum, dan menjadi bagian dari masyarakat yang produktif," ungkapnya.

Penyerahan Remisi Khusus Natal ini akan dilaksanakan serentak di seluruh Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan LPKA se-Indonesia pada Kamis, 25 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan agenda nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka Hari Raya Natal Tahun 2025.

Murdiana menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana, melainkan bagian dari strategi pembinaan untuk mendorong motivasi warga binaan agar terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

"Remisi Khusus Natal ini diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat yang ditetapkan," ujarnya.

Pihaknya berkomitmen untuk terus menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis, transparan, dan berkeadilan. Sekaligus memastikan setiap hak warga binaan diberikan sesuai ketentuan hukum.

"Melalui pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini, diharapkan proses reintegrasi sosial warga binaan dapat berjalan lebih optimal serta memperkuat tujuan pemasyarakatan dalam membentuk manusia yang sadar akan kesalahan dan siap kembali ke masyarakat," tutup I Putu Murdiana.

Halaman 2 dari 2
(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads