Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah mengusulkan ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menerima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025. Sebanyak 3.556 orang narapidana diusulkan menerima Remisi Umum (RU).
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menyampaikan bahwa pengurangan masa pidana atau remisi pada tahun 2025 ini dilakukan berdasarkan penilaian objektif terhadap perilaku WBP selama menjalani pembinaan.
"Remisi merupakan hak setiap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Ini adalah bentuk apresiasi negara atas usaha mereka untuk memperbaiki diri," ujar Murdiana pada Selasa (12/08/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, 8 anak binaan juga diusulkan memperoleh pengurangan masa pidana dalam kategori Remisi Umum. Kemudian, sebanyak 3.814 orang narapidana diusulkan mendapatkan Remisi Dasawarsa sebagai salah satu bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Ia menjelaskan, Remisi Umum biasanya diberikan setiap momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI, sedangkan Remisi Dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali, pada hari Kemerdekaan RI.
"Remisi tidak serta-merta diberikan, melainkan harus melalui proses seleksi dan verifikasi yang ketat," tegasnya.
Murdiana juga menegaskan bahwa WBP yang dipilih dipastikan telah mengikuti seluruh program binaan oleh Lapas dan dipastikan sudah menunjukkan perilaku baik dan tingkat resikonya menurun.
"Yang bersangkutan harus berkelakuan baik, telah aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," imbuhnya.
Proses pengusulan dilakukan oleh setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Kalimantan Tengah, meliputi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Data dari setiap UPT kemudian dikompilasi oleh Kantor Wilayah sebelum diajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk ditindaklanjuti.
Murdiana juga menjelaskan bahwa remisi ini selain sebagai bentuk penghargaan, juga berperan strategis dalam mengurangi tingkat overkapasitas di dalam Lapas ataupun Rutan. Selain itu, Murdiana mengharapkan agar remisi tersebut dijalankan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab terhadap yang bersangkutan.
"Dengan adanya pengurangan masa pidana, narapidana yang memenuhi syarat dapat lebih cepat kembali ke masyarakat," terangnya.
Usulan remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP lain agar terus berupaya menunjukan perilaku baik. Serta yang paling penting, WBP menyadari perbuatannya dan tidak mengkhianati atas pemberian remisi tersebut nantinya.
"Pengurangan masa pidana ini diharapkan dapat memberi motivasi bagi WBP untuk terus menunjukkan perilaku baik, sehingga pembinaan yang kita lakukan berdampak nyata," pungkas I Putu Murdiana.
(des/des)