Hadiah Natal, 484 Napi dan Anak Binaan di Kalteng Diusulkan Dapat Remisi

Ayuningtias Puji Lestari - detikKalimantan
Sabtu, 20 Des 2025 22:00 WIB
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas Kalteng) I Putu Murdiana/Foto: Istimewa
Palangka Raya -

Sebanyak 484 narapidana dan anak binaan di lingkungan pemasyarakatan Kalimantan Tengah (Kalteng) diusulkan untuk menerima remisi atau Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2025. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas Kalteng) I Putu Murdiana berharap SK turun sebelum Natal, 25 Desember 2025.

"Masih dalam proses verifikasi pusat dan diharapkan sebelum Natal, SK remisi khusus Natal sudah turun," ujarnya kepada detikKalimantan, Sabtu (20/12/2025).

Murdiana menjelaskan dari total 484 orang yang diusulkan, terdapat 9 orang yang berpotensi langsung bebas pada hari pelaksanaan pemberian remisi, apabila seluruh berkas usulan dinyatakan lengkap dan lolos proses verifikasi di tingkat pusat.

"Pengusulan remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Remisi Natal diberikan khusus kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Kristen sebagai bagian dari pembinaan yang berkeadilan dan humanis," terangnya.

"Ini menjadi kabar baik bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan komitmen mengikuti program pembinaan. Apabila semuanya terverifikasi dan lolos oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, maka sebanyak 484 orang tersebut akan menerima remisi," imbuhnya.

Kakanwil Ditjenpas Kalteng menegaskan pengusulan remisi dilakukan secara selektif dan akuntabel. Pengusulan remisi juga menjadi bagian dari evaluasi pembinaan yang telah berjalan.

"Remisi merupakan penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah memenuhi syarat sesuai regulasi," tegas Murdiana.

Narapidana dan anak binaan yang diusulkan berasal dari seluruh Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan di Kalimantan Tengah, meliputi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Murdiana menerangkan seluruh data usulan telah dihimpun dan diverifikasi di tingkat wilayah sebelum diajukan ke pusat.

"Melalui remisi, kami mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati tata tertib, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat," harapnya.

Murdiana menerangkan bahwa seluruh proses pengusulan berjalan transparan dan sesuai prosedur. Setiap tahapan dilakukan secara cermat untuk menghindari kesalahan administrasi yang dapat merugikan hak warga binaan. Ia juga berharap proses verifikasi di tingkat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dapat berjalan lancar sehingga hak warga binaan dapat diberikan tepat waktu pada perayaan Natal Tahun 2025.



Simak Video "Merasakan Kehangatan dan Kearifan Lokal Warga Desa Hajak"

(sun/aau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork