Nasional

RKUHAP Disahkan, Komisi III DPR Pastikan 99,9% Masukan Warga Sipil

Dwi Rahmawati - detikKalimantan
Selasa, 18 Nov 2025 12:42 WIB
Rapat Paripurna pengesahan RKUHAP menjadi Undang-undang. Foto: (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

DPR resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang. Komisi III DPR memastikan bahwa KUHAP baru ini telah menampung aspirasi masyarakat.

Dilansir detikNews, pengesahan KUHAP dilaksanakan dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026, Selasa (18/11/2025). Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Sebanyak 242 anggota dewan hadir dalam paripurna ini. Pengesahan KUHAP juga dihadiri Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej.

Pengesahan diawali dengan laporan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman terkait hasil keputusan revisi KUHAP. Adapun Komisi III DPR dan pemerintah pada Kamis (13/11) telah sepakat membawa pembahasan RKUHAP ke tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang.

Selanjutnya, pimpinan DPR meminta persetujuan kepada seluruh anggota Dewan terkait RKUHAP. Semua anggota Dewan dari seluruh fraksi menyatakan sepakat RKUHAP disahkan menjadi undang-undang. Hadirin menyatakan setuju dan Puan mengetuk palu.




(des/des)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork