DPR resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang. Komisi III DPR memastikan bahwa KUHAP baru ini telah menampung aspirasi masyarakat.
Dilansir detikNews, pengesahan KUHAP dilaksanakan dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026, Selasa (18/11/2025). Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Sebanyak 242 anggota dewan hadir dalam paripurna ini. Pengesahan KUHAP juga dihadiri Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengesahan diawali dengan laporan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman terkait hasil keputusan revisi KUHAP. Adapun Komisi III DPR dan pemerintah pada Kamis (13/11) telah sepakat membawa pembahasan RKUHAP ke tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang.
Selanjutnya, pimpinan DPR meminta persetujuan kepada seluruh anggota Dewan terkait RKUHAP. Semua anggota Dewan dari seluruh fraksi menyatakan sepakat RKUHAP disahkan menjadi undang-undang. Hadirin menyatakan setuju dan Puan mengetuk palu.
Usai paripurna, Habiburokhman menjelaskan bahwa isi KUHAP yang baru ini telah menampung aspirasi dari masyarakat sipil, bahkan hampir 100 persen. Ia memastikan revisi KUHAP disusun melibatkan berbagai elemen, mulai akademisi, praktisi, hingga masyarakat sipil.
"Tapi prinsipnya ya, 100 persenlah ya, mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil," ujarnya.
Habiburokhman juga meluruskan sejumlah kabar yang beredar di publik terkait KUHAP, salah satunya pencatutan nama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR tidak mencatut nama LSM. Justru, katanya, Komisi III telah mengakomodasi masukan dari masyarakat hingga November 2025 ini.
"Yang pertama adalah terkait tuduhan bahwa Komisi III DPR RI mencatut nama sejumlah LSM ya, dalam pembahasan KUHAP. Sebagaimana kita ketahui, kemarin waktu rapat kan kita 8 Juli, 10 Juli, sebetulnya sudah selesai tingkat pertama, apa pembahasan di Panja, lalu Timus Timsin. Tetapi, karena memang teman-teman banyak meminta kita membuka kembali, kita buka kembali," ujarnya.
"Nah, rapat klasterisasi itu dibuatlah tabel ya, disebutkan misalnya usulan soal penghapusan larangan peliputan. Usulannya dari mana? Dari Aliansi Jurnalis Independen, responsnya seperti apa. Lalu usulan soal hak-hak disabilitas ya, orang-orang disabilitas mulai dari prasarananya, lalu bahwa kesaksian-kesaksian disabilitas ya, yang memiliki karakteristik khusus ya. Itu masukan dari beberapa LSM ya," lanjutnya.
