Inspektorat Kalimantan Selatan menegaskan agar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Provinsi Kalsel tak terlibat praktik gratifikasi. Namun bagaimana jika ASN tidak bisa menolak atau terlanjur menerima gratifikasi?
Inspektur Provinsi Kalimantan Selatan, Akhmad Fydayeen mengatakan pihaknya memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di bawah Inspektorat Daerah. UPG bisa menjadi garda terdepan dalam melaporkan ASN menerima gratifikasi yang tidak bisa ditolak.
"Kami mendorong seluruh ASN untuk memanfaatkan UPG sebagai sarana konsultasi dan pelaporan. Prinsipnya, Tolak jika bisa, Laporkan jika tidak bisa menolak. Pelaporan yang jujur dan tepat waktu adalah wujud nyata dari integritas ASN dan merupakan upaya pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi," katanya, Minggu (16/11/2025).
Adapun jika terpaksa menerima suatu pemberian, hendaknya ASN itu melaporkan pemberian kepada UPG dalam waktu 10 hari sejak pemberian gratifikasi. Kemudian ASN diharapkan tidak menggunakan fasilitas dinas di luar kedinasan terutama untuk hal-hal yang bersifat pribadi.
Hal ini dilakukan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas dan bebas korupsi. Dia menyebutkan bahwa gratifikasi merupakan ancaman senyap terhadap ASN.
"Integritas adalah harga mati bagi setiap ASN. Pengendalian gratifikasi bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi merupakan cerminan dari komitmen moral kita untuk melayani masyarakat tanpa pamrih dan tanpa konflik kepentingan," tegasnya.
Ia mengharapkan, setiap ASN bisa memahami batasan dalam menerima pemberian. Juga, bisa menolak pemberian yang berpotensi mencederai sumpah jabatan serta harga diri ASN itu sendiri.
"Hal ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan mengenai Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang menjadi panduan operasional," sebut Dayeen.
Simak Video "Video: Komisi II DPR Akan Undang MenPAN-RB Bahas Pensiun ASN 70 Tahun"
(bai/bai)