ASN Live TikTok Sampai Minta Gift Saat Jam Kerja, Bupati Pastikan Ada Sanksi

Regional

ASN Live TikTok Sampai Minta Gift Saat Jam Kerja, Bupati Pastikan Ada Sanksi

Hilda Rinanda - detikKalimantan
Jumat, 14 Nov 2025 14:29 WIB
Oknum ASN Bojonegoro yang viral karena live TikTok pada saat jam kerja.
Oknum ASN rumah sakit di Bojonegoro live TikTok saat jam kerja. (Foto: tangkapan layar)
Bojonegoro -

Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Bojonegoro, Jawa Timur, kedapatan melakukan live TikTok di tengah jam kerja. Selama live TikTok itu, ASN tersebut juga meminta gift. Video tersebut menuai kritik publik di internet. Bahkan Bupati Bojonegoro ikut murka dan memastikan ada sanksi terhadap yang bersangkutan.

Mengutip detikJatim, diketahui oknum ASN tersebut bekerja di rumah sakit milik Pemkab Bojonegoro. Dalam video, terlihat ia mengenakan seragam batik sambil bercanda dan menanggapi komentar para penonton. Bahkan ia sempat meminta gift.

Sikapnya dinilai tidak profesional, terlebih karena ia bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan yang butuh fokus serta disiplin tinggi. Bupati Bojonegoro Setyo Wahono pun menegaskan kelakuan ASN tersebut sudah melanggar etika dan tidak boleh ditoleransi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sudah melanggar etika disiplin sebagai ASN. Bahkan ada yang live TikTok sambil minta gift. Ini tidak bisa ditoleransi. Saya sudah lihat rekaman videonya. Jelas mengganggu konsentrasi kerja dan merusak fokus pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.

Wahono menilai kejadian ini sebagai tanda bahwa masih ada ASN yang mengabaikan etika kerja dan harus mendapat tindakan disiplin. Ia pun meminta kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap pegawai.

"Kalau ada yang tetap nekat live TikTok di jam kerja, beri peringatan keras. Kalau perlu, tindak tegas sesuai aturan," ucapnya.

Sementara itu, BKPP Bojonegoro menyampaikan bahwa oknum ASN tersebut telah mendapat teguran dari atasannya. Pihak rumah sakit juga menyampaikan langkah pembinaan itu kepada bupati supaya penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh.

"Yang bersangkutan sudah dapat teguran dan sanksi dari atasannya langsung. Pimpinan rumah sakit juga sudah menyampaikan laporan kepada bupati terkait teguran dan sanksi bagi oknum ASN itu," ujar Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPP Bojonegoro Daniar Surya Adi.

Baca selengkapnya di sini.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads