Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dapur operasional wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Tak main-main, BGN memberi ultimatum waktu selama satu bulan. Jika SPPG tidak segera mendaftarkan diri, sanksi tegas berupa penutupan sementara akan diberlakukan.
Ultimatum itu disampaikan langsung Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang. Ia menegaskan langkah ini diambil untuk menjamin standar kebersihan dan keamanan pangan bagi para siswa penerima manfaat.
"Kami memberi waktu satu bulan kepada mitra/yayasan di semua SPPG agar mereka mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan," kata Nanik dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).
"Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara," tegasnya.
Menanggapi ultimatum tersebut, Kepala Regional SPPI Kaltara, Aji Sanjaya, menyatakan proses pengurusan SLHS di wilayahnya sudah berjalan.
"Kami sudah arahkan kepada seluruh SPPG sejak SK Ka SPPG pertama kali keluar agar menyampaikan kepada yayasan untuk segera mendaftarkan pengurusan SLHS," jelas Aji kepada detikKalimantan. Kamis (13/11/2025).
Ia mengakui proses penerbitan sertifikat ini membutuhkan waktu dan harus melalui beberapa tahapan yang diverifikasi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai penerbit izin.
"Ada beberapa yang sudah terbit sertifikatnya dan ada yang masih berproses, karena ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi agar SLHS bisa diterbitkan," ujarnya.
Aji juga memperjelas soal batas waktu 30 hari yang ditetapkan oleh BGN. "Berdasarkan surat edaran (SE), 30 hari dihitung sejak SE dikeluarkan bagi (SPPG) yang sudah operasional, dan 30 hari sejak SK ka SPPG pertama kali dikeluarkan (bagi yang baru)," pungkasnya.
Simak Video "Video: Kepala BGN Ungkap Alasan Impor Food Tray MBG dari Cina"
(sun/des)